Ketua LSM Sembilan Jambi, Jamhuri,

Indikasi Pelanggaran Hukum PT SAS, Desak Polda Lakukan Penyelidikan

Posted on 2023-12-18 09:13:15 dibaca 6213 kali

 

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Ketua LSM Sembilan Jambi, Jamhuri menilai ada terjadi dugaan pelanggaran hukum di wilayah Land Clearing PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) di Wilayah Aur Kenali, Telanaipura.

Maka dari itu, dirinya mendesak Polda Jambi untuk segera melakukan penyelidikan. Kata Dia, kepentingan rakyat harus dilindungi.

"Yang paling bertanggungjawab itu Satpol PP Kota Jambi, karena sudah melakukan penyegelan, sehingga pihak Polda Jambi tidak bisa masuk. Karena sebuah perkara tidak dapat ditangani lebih dari satu lembaga penegak hukum. Ini agak lucu, ada unsur pidana kok ditangani Satpol PP," kata Jamhuri, Minggu (17/12/2023).

Jamhuri kembali menggaris bawahi, jika Satpol PP adalah penegak Perda bukan penegak hukum.

"Kalau kita bicara hierarki hukum, Perda ini adalah hierarki paling bawah. Sementara di situ (PT SAS), sudah ada indikasi pidana sumber daya air dan pidana lingkungan, serta hak asasi manusia," jelasnya.

Jamhuri menambahkan, Satpol PP Kota Jambi harus segera melimpahkan berkas atas penyelidikan indikasi pelanggaran Perda. Sehingga setelah selesai, jajaran kepolisian bisa masuk untuk melakukan penyelidikan.

Menurut Dia, ada indikasi penggunaan dokumen Amdal yang cacat hukum.

"Kalau Amdalnya jelas, kenapa baru sekarang minta persetujuan masyarakat?, Mau berdalih waktu Amdal dibuat belum ada penghuninya, siapa bilang?, Tahun 2015 waktu Amdal itu dibuat, Perumnas Aurduri itu sudah ada penghuninya," jelas Jamhuri.

Dia menegaskan agar Gubernur Jambi dan Penjabat Walikota Jambi untuk menghentikan sandiwara atas PT SAS.

"Masih serius tidak bela kepentingan rakyat?, Tidak ada ending di sini," katanya.

Dia mengingatkan, supaya Gubernur dan DPRD Provinsi Jambi, Pj Walikota dan DPRD Kota Jambi jangan lagi berdalih evaluasi perizinan PT SAS. Hal itu sama saja dengan mengkebiri hukum atau menjadikan seseorang kebal hukum.

"Dengan evaluasi perizinan, tindakan penegakan hukum yang tegas tidak akan terjadi. Namanya evaluasi, pasti yang lebih dikurangi, yang kurang dicocok-cocokkan, yang ada hukum toleransi jadinya, pasti ada nego-nego," jelasnya.

Oleh karena itu, Dia mendesak agar Polda Jambi segera mengusut sejumlah pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh PT SAS.

"Saya bisa pastikan, Amdalnya pasti cacat hukum. Tidak memperhatikan Topografi, masak Amdal dari Sarolangun sampai Aurduri itu satu Amdal," katanya.

Diketahui Pemerintah Kota Jambi melalui Satpol PP saat ini masih menyegel lokasi Land Clearing milik PT SAS yang berada di wilayah Aurduri, Kelurahan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Kata Kasat Pol PP Kota Jambi, hal itu guna menjamin ketentraman dan ketertiban.

"Jadi tidak boleh ada aktivitas apapun di lokasi tersebut," kata Kasatpol PP Kota Jambi, Feriadi belum lama ini.

Lanjut Feriadi, segel akan dibuka jika seluruh perizinan dan seluruh kelengkapan dari PT SAS untuk mendirikan Stockpile dan Pelabuhan batu bara sudah lengkap.

"Artinya perizinan ini bukan mencakup administrasi saja, tapi juga sosialisasi ke masyarakat. Karena saat ini masih ada penolakan, jadi segel tersebut untuk menjamin ketentraman dan ketertiban," ungkapnya.

Menurut Feriadi, pemerintah Kota Jambi akan mengkaji lagi perizinan milik PT SAS. Hal itu dikarenakan sesuai Perda Tata Ruang yang dimiliki oleh Kota Jambi, wilayah tersebut termasuk ke dalam kawasan pemukiman dan pertanian.

"Akan dikaji lagi, sesuai atau tidak dengan Perda Tata Ruang," ujarnya.

"Jadi dimohon semua pihak untuk mamahami situasi tersebut. Selama masih disegel, maka tidak diperkenankan ada aktivitas apapun di wilayah itu," pungkasnya. (hfz)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com