JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Mantan Wali kota Jambi, Syarif Fasha angkat bicara perihal PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) yang berada di kawasan Aurduri, Kelurahan Aur Kenali, Telanaipura.
Pasalnya saat masih menjabat, dirinya bersikukuh menolak pendirian pelabuhan dan stockpile batubara di kawasan tersebut.
"Sebetulnya saya tidak ada kapasitas untuk menjawab PT SAS, karena saya tidak lagi menjabat Walikota. Cuma saya mengikuti saja perkembangan-perkembangan di media. Saya mendengar ada beberapa waktu lalu terkait dengan pemberitaan, Bagaimana posisi Pemkot saat itu kemudian saya juga mendengar informasi ada pertemuan dari Pak Sekda beserta forum RT di kecamatan Telanaipura, khususnya di wilayah Aur kenali," kata Fasha.
Dia menyebutkan, pada intinya saat masih menjabat Walikota, Kenapa dirinya menghentikan aktivitas PT SAS, yang pertama karena perizinannya itu sudah habis masanya. Dokumen perizinan termasuk Amdal yang dikeluarkan oleh provinsi sudah habis masanya. Lalu, lokasi tersebut pada tata ruang Kota Jambi adalah lokasi pemukiman.
"Jadi banyak sekali hal-hal yang memang tidak menempatkan posisi itu sebenarnya. Kemudian apalagi, wilayah di situ ada intake air bersih kita, punya Perumdam Tirta Mayang. Otomatis kalau itu jadi stockpile, maka habitat di sana termasuk air juga akan tercemar," ujarnya.
Kata Fasha, nantinya PDAM kesulitan dalam membuat air yang berkualitas, karena sudah tercemar oleh batu bara. Belum lagi sisa-sisa batu bara dan lain sebagainya.
"Ya makanya saya stop dan saya tidak izinkan untuk dilakukan pembangunan stokpile di sana. Sebetulnya pihak pelaku usaha tidak perlu harus membuka diwilayah yang sekarang, geser saja sedikit ke arah Kabupaten Muaro Jambi. Mungkin disitu lokasi tata ruangnya memang bisa untuk Kawasan Industri atau untuk kawasan-kawasan yang lain. Tapi kalau untuk di kota, itu untuk kawasan pemukiman," katanya.
Menurut Fasha, saat masih menjabat, dirinya tidak goyah terkait dengan desakan dari PT SAS.
"Kepada provinsi juga saya tidak akan bergeser satu milimeter pun dengan keputusan saya saat itu. Mudah-mudahan keputusan saat ini juga bisa memperhatikan kaidah-kaidah terkait dengan Amdal. Karena Amdal itu tidak harus dikeluarkan oleh provinsi, karena pemerintah kota sudah memiliki KPA (komisi penilaian Amdal)," jelasnya.
Kata Fasha, semua Amdal bisa dikeluarkan oleh Pemkot Jambi, kemudian perizinan lain juga harus dilaksanakan di kota Jambi, melalui DPMPTSP.
"Kalau memang tata ruangnya mau dijadikan tempat kawasan industri dan lain sebagainya penggunaan lain, maka Perda RTRW-nya, Perda tata ruang harus direvisi dahulu, ya kemudian perlu dipikirkan juga alternatif untuk intake ini. Karena intake ini kan mengairi Kecamatan Alam Barajo, Kota Baru, Telanaipura. Semua ini penjelasan Kenapa saya tidak setuju dan mudah-mudahan ini akan membuka juga lah mata pemerintah provinsi. Jangan karena hanya kepentingan-kepentingan satu dua orang saja, harus mengorbankan semua. Sampai dengan saat ini jalan batu bara pun tidak selesai, tidak ada solusinya juga. Itu adalah PR pemerintah provinsi," tambahnya.
Sebagai ketua DPW Partai NasDem, dirinya juga sudah menyampaikan kepada fraksi partai NasDem di DPRD kota Jambi untuk tetap bertahan.
"Menolak pembangunan stokpile di wilayah kelurahan tersebut di titik yang saat ini, itu saja," pungkasnya. (hfz)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com