Ini Nama Nama-nama Guru yang Lolos PPPK Kota Jambi, Diberi Waktu Melengkapi Berkas Hingga 14 Januari
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Pemerintah Kota Jambi mengumumkan hasil seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru. Berdasarkan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 13171.1/B-
SI.02.01/SD/E.IW2023 tanggal 22 Desember 2023 perihal penyampaian hasil seleksi calon PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023, dengan ini menetapkan peserta yang dinyatakan lolos.
Peserta yang dinyatakan lulus
seleksi calon PPPK Guru di lingkungan Pemerintah Kota Jambi formasi tahun 2023, tercantum pada website http://bkd.jambikota.go.id.
Bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir, diwajibkan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik (unggah dokumen) asli dengan scan berwarna sesuai aslinya bukan fotocopy serta menggunakan alat scanner melalui akun masing-masing peserta pada alamat https://sscasn.bkn.go.id dari tanggal 23 Desember 2023 sampai dengan 14 Januari 2024.
Dokumen yang perlu dilengkapi yakni,
1. Pas foto terbaru menggunakan kemeja putih lengan panjang formal ukuran 4x6 cm latar belakang berwarna merah, bagi perempuan yang memakai jilbab, diwajibkan memakai jilbab berwarna hitam polos;
3. ljazah Asli bukan fotocopy yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan; Elektronik
2. Surat lamaran yang diketik dan ditujukan kepada Pj. Walikota Jambi (BUKAN
TANDA TANGAN ELEKTRONIK DAN BUKAN MATERAI ELEKTRONIK,
sebagaimana contoh surat terlampir);
https://sscasn.bkn.go.id,
4. Transkrip Asli bukan fotocopy yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;
5. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah dicetak dari https://sscasn.bkn.gqo.id dibubuhi nama, tempat lahir, tanggal lahir, ditandatangani oleh yang bersangkutan, bermaterai di scan kemudian diunggah kembali ke laman.
6. Surat Pernyataan yang diketik dan di tandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai 10.000,- (BUKAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK DAN BUKAN MATERAI ELEKTRONIK, sebagaimana contoh surat terlampir);
7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLDA/POLRES setempat), dengan keterangan untuk keperluan "Persyaratan pengangkatan PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Guru Pemerintah Kota Jambi Tahun 2023" (tertanggal setelah pengumuman ini);
8. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS (memiliki NIP) dari Rumah Sakit Pemerintah atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan (yang terbaru/pada saat sudah dinyatakan lulus):
9. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari Rumah Sakit Pemerintah/ unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah (yang terbaru/pada saat sudah dinyatakan lulus);
10. Kartu Tanda Penduduk (KTP):
11. Sertifikat Pendidik;
12. Dokumen nomor 1 (satu) s/d 11 (sebelas) di scan sesuai dengan petunjuk SSCASN ukuran maksimal 500 KB dengan penamaan masing-masing seuai dengan jenis dokumen yang diunggah pada htps: httos://sscasn.bkn.q1o.id dan disampaikan melalui alamat email: pppkquru2023kotajambi @gmail.com
13. Apabila terdapat peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, wajib membuat surat pengunduran diri diri (contoh format surat ada di sscasn), sehingga kekosongan jabatan dapat di isi peserta urutan berikutnya pada setiap formasi jabatan yang bersangkutan, bagi peserta pengisi pengganti akan diumumkan melalui website. (hfz)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com