JAMBIUPDATE.CO,- Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia pagi tadi, Selasa (26/12/2023).
"Benar pukul 10.45 WIB," kata Dirut RSPAD Budi Sulistya, Selasa (26/12/2023).
Hal senada juga disampaikan pengacara Lukas Enembe lainnya, Antonius Eko Nugroho menyatakan bahwa Lukas meninggal dunia sekitar pukul 10.00 WIB di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan proyek di Papua itu meninggal, dalam perawatan di RSPAD.
"Menurut keterangan keluarga mendiang, yang setia mendampingi dan merawat beliau, Bapak Pianus Enembe, sebelum meninggal, Bapak Lukas minta berdiri, kemudian Bapak Pianus membantu Pak Lukas untuk berdiri, dengan memegang pinggang Bapak Lukas, tidak lama berdiri, Bapak Lukas menghembuskan nafas terakhirnya," ujar Antonius.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap Lukas.
Lukas dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022. (*)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com