Polisi Upayakan Mediasi, Kasus Pengrusakan Pagar

Posted on 2024-01-07 12:53:29 dibaca 5872 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Ditreskrimum Polda Jambi upayakan untuk melakukan mediasi antara pelapor ( Budiharjo) dan terlapor (Ependi ) terkait kasus pengerusakan Pagar Gudang Ekspedisi oleh tetangganya.

Diketahui, gudang ekspedisi tersebut beralamat di Jalan Lingkar Selatan, RT 15, RW 04, Kelurahan Kenali Asam Bawah. Pengerusakan ini terjadi pada Minggu 10 Desember 2023 lalu sekitar pukul 15.00 WIB sore.

Hal ini disampaikan langsung oleh Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (6/1).

Andri mengatakan, terkait pengerusakan pagar gudang ekspedisi yang berada tepat berseberangan dengan Mako Brimob Polda Jambi tersebut, ternyata di Polresta Jambi ada laporan juga di objektif (lokasi) yang sama terkait masalah jalan dan tata ruang.

"Kita tangani tapi ternyata setelah kita melakukan penyelidikan, ada laporan diobjek yang sama, itu juga dilaporkan oleh telapor yang dilaporkan di Polda, laporannya di Polresta terkait masalah jalan dan tata ruang," katanya.

Lanjut Andri, dalam hal ini pihaknya sudah mencoba melakukan mediasi kepada kedua belah pihak karena selama ini keduanya selalu bekerjasama.

"Kami kemarin sudah mencoba untuk dimediasi Karena kami melihat ini adalah tetangga, sepagar yang selama ini mereka selalu bekerjasama bersama," sebutnya.

Selain itu, selama ini keduanya juga saling membantu apabila salah satu dari mereka ada kekurangan atau masalah.

"Yang artinya dua-duanya punya usaha saling membantu kalau yang satu ada kekurangan tetangga membantu. Jadi kami lebih mengedepankan terhadap masalah ini adalah musyawarah," ungkap Andri.

Andri berharap kedua belah pihak dapat memahami permasalahan yang terjadi dan saling memaafkan. Saat ini proses laporan dari kedua belah pihak masih dalam tahap penyelidikan kepolisian.

"Terus kita lanjutkan proses penyelidikannya dan kita juga berkoordinasi dengan teman-teman dari pemerintahan karena ini menyangkut jalanan yang selama ini dimanfaatkan oleh kedua belah pihak untuk usaha bersama mereka," pungkasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Budiharjo alias (Acok), Jay Tambunan mengatakan, bahwa untuk perkataan Ditreskrimum Polda Jambi ialah tidak profesional yakni berpihak ke saudara Ependi.

"Kita melihat dari mengulur proses penetapan tersangka padahal sudah jelas dugaan tindak pidana pengerusakan yaitu di pasal 170 KUHP," ujarnya, Sabtu (6/1).

Jay menyampaikan, menurutnya dalam kasus ini kliennya sudah jelas bisa membuktikan dan menunjukan kepemilikannya serta barang yang di rusak berupa pintu pagar, tembok, gembok pagar dan patok batas tanah.

Lanjutnya, terlapor atau pelaku padahal sudah mengakui, menyadari tanah tersebut bukan miliknya hanya mengklaim itu jalan umum.

Jay mempertanyakan terkait dimana posisi Pemerintah yang dalam hal ini sebagai subjek hukum yang seharusnya pemilik jalan umum, namun justru telah memberikan jawaban tertulis.

"Pasca pengecekan ke lapangan yang dilakukan Dinas PUPR Kota Jambi bahwa Pemerintah Kota Jambi tidak mengakui dan menolak punya tanah berupa jalan umum di lokasi tersebut," bebernya.

"Jadi sangat mudah dan jelas terang benderang seharusnya Penyidik Polda Jambi menetapkan status tersangka kepada para terlapor," lanjut Jay. 

Diberitakan sebelumnya, pagar besi gudang ekspedisi milik Henri yang berada di Jalan Lingkar Selatan, RT 15, RW 04, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi disenggol oleh tetangganya.

Pagar gudang ekspedisi yang berada tepat berseberangan dengan Mako Brimob Polda Jambi ini dirubuhkan oleh tetangganya menggunakan excavator.

Kejadian ini terjadi pada Minggu 10 Desember 2023 kemarin sekitar pukul 15.00 WIB sore.

Salah seorang karyawan gudang, bernama Ucok mengatakan, saat aksi perobohan itu, dirinya sedang berada di lokasi dan sempat berupaya menghentikan aksi tersebut.

"Sempat kita upaya lakukan penghentian, tapi diabaikan," ujarnya, Senin (11/12).

Operator excavator juga sempat bingung ketika ditanya oleh rekan pemilik gudang, soal alasan merubuhkan pintu gerbang gudang ekspedisi tersebut.

"Kami hanya disuruh," katanya. 

Henri selaku pemilik gudang mengaku memiliki sertifikat hak milik atas lahan tersebut. Bahkan, Henri membeli lahan tersebut jauh sebelum tetangganya bernama Pendi membeli lahan di sebelahnya yang berada persis di depan Mako Brimob Polda Jambi

Budi Harjo, menantu Henri, bersama kuasa hukumnya, Jay Tambunan, langsung melaporkan aksi pengrusakan itu ke Polda Jambi.

Jay Tambunan mengatakan, terdapat empat orang yang diduga melakukan pengerusakan tersebut dilaporkan ke Polda Jambi.

"Ada empat orang yang dilaporkan. Identitasnya sudah disebutkan dalam Laporan Polisi Nomor: STPL/359/XII/2023/SPKT/POLDA JAMBI tanggal 10 Desember 2023," kata Jay Tambunan di Mapolda Jambi.

Jay menyampaikan, polisi sudah tepat menghentikan excavator yang merubuhkan pagar dan pintu gerbang serta patok tanah tersebut, karena nyatanya belum ada putusan dan eksekusi pengadilan terhadap pagar dan gerbang pagar korban itu.

Para pelaku, menurut Jay, dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 5 tahun 6 bulan. 

Menanggapi hal tersebut, Dir Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira membenarkan adanya laporan ini. 

Dikatakan Andri, saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.

"Benar saat ini kami sedang melakukan penyelidikan untuk pemeriksaan saksi dan mengumpulkan bukti-bukti," tutupnya. (raf)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com