Terlilit hutang, Rahmat Nekat Gadaikan Mobil Majikannya 

Posted on 2024-01-09 17:30:50 dibaca 2684 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Seorang pria bernama Rahmat Wira (36) yang merupakan sopir pribadi nekat menggadaikan mobil milik majikannya ke leasing hingga menunggak angsuran tiga bulan.

Pelaku merupakan warga Kelurahan Telanaipura, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi atau alamat lain warga Perumahan Kota Baru Indah, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Kapolsek Telanaipura, AKP Harefa mengatakan, kejadian tersebut bermula saat korban menghubungi sopir pribadinya agar datang ke rumahnya di kawasan Aur Kenali, Telanaipura untuk pergi ke Rumah Sakit Raden Mattaher Jambi.pada Minggu (7/1) kemarin.

Selanjutnya sesampainya dekat rumah sakit, korban menyuruh pelaku memarkirkan mobil di depan Kantor Kesbangpol Provinsi Jambi.

"Korban pun pergi ke rumah sakit untuk menjenguk temannya yang sedang sakit. Sedangkan, pelaku bersama istrinya pergi ke bazar depan kantor gubernur dengan membawa kunci mobil," ujar Harefa, Selasa (9/1).

Tidak lama berlangsung, kata Harefa, korban menyusul ke bazar dan bertemu dengan pelaku. Saat itu, mobil masih berada di parkiran.

"Kemudian, pelaku minta izin untuk buang air kecil kepada korban. Namun setelah ditunggu sekitar 30 menit pelaku tidak juga kembali," sebutnya.

Karena curiga, korban berusaha mencari pelaku bersama dengan istri pelaku. Dan saat di jalan dekat Kantor Kesbangpol, korban bertemu dengan pelaku yang saat itu mengatakan kepada korban jika mobil hilang di parkiran.

"Pada saat kejadian, korban sempat menanyakan mana kunci mobil kepada pelaku dan dijawab "ada samo istri aku"," ungkap Harefa.

Tidak terima dengan kerugian tersebut, korban langsung melaporkan ke Polsek Telanaipura.

Dikatakan Harefa, tidak membuang waktu lagi, petugas langsung melakukan penyelidikan dan melakukan interogasi terhadap pelaku.

"Pelaku mengaku mobil tersebut digadaikan tanpa seizin korban ke leasing BFI sebesar Rp93 juta untuk membayar hutang dan kebutuhan sehari-hari," jelasnya.

Dia menambahkan, saat sedang di bazar tersebut dari keterangan pelaku ada pihak leasing BFI menagih angsuran yang sudah nunggak 3 bulan. Pihak leasing meminta agar segera dibayar atau mobil akan ditarik leasing.

"Karena panik, timbul lah niat mengambil mobil korban tanpa sepengetahuan korban dengan menggunakan kunci mobil korban yang ditemukan pelaku," ujarnya.

Ketika itu, mobil tersebut diserahkannya kepada pihak leasing BFI dan kemudian pelaku kembali lagi ke tempat parkiran dan menemui korban.

"Kepada korban, pelaku mengatakan seolah olah mobil tersebut hilang di curi orang," terang Harefa.

Dari keterangan tersebut, akhirnya unit Reskrim Polsek Telanaipura langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku guna proses lebih lanjut. (raf)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com