Ilustrasi.

Ini Jadwal dan Besaran Gaji PPPK 2023, Khusus Guru Ada 8 Tunjangan Tambahan

Posted on 2024-01-23 12:29:49 dibaca 8967 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Bagi anda lulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023, tentu mulai bertanya-tanya kapan dan berapa besaran gaji yang akan diterima.

Sekedar diketahui PPPK dan PNS 2023 akan menerima SK dan bekerja mulai tahun 2024 ini. Anggaran gaji mereka sudah disiapkan Kementerian Keuangan.

Besaran gaji PPPK tersebut tertuang dalam PemenPAN RB Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan PermenPAN RB Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian.

Disebutkan bahwa terdapat beberapa golongan PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja berdasarkan jenjang pendidikannya.Mulai dari jenjang pendidikan SD hingga S3 atau doktor.

Sebelum membahas gaji, kita bahas dulu golongan PPPK. Sebagai informasi, besaraa gaji PPPK ini nantinya bergantung golongan.

Nah, golongan PPPK itu nantinya akan tertera pada surat keputusan atau SK pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.

Apabila PNS terbagi menjadi empat golongan, PPPK terbagi menjadi 17 golongan. Adapun, golongan tersebut terbagi sebagai berikut:

Golongan PPPK Guru

Golongan guru PPPK dalam jabatan fungsional diatur sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 72 Tahun 2020.

  1. SD: golongan I
  2. SMP sederajat: golongan IV
  3. SLTA/Diploma I/sederajat: golongan V
  4. Diploma II: golongan VI
  5. Diploma III: golongan VII
  6. Sarjana/Diploma IV: golongan IX
  7. Pascasarjana S2: golongan X
  8. Pascasarjana S3: golongan XI

Guru yang berstatus PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja terbagi dalam 3 golongan. Yakni golongan IX, X, dan XI.

  1. Golongan IX: Berstatus Ahli Pertama adalah guru yang memiliki gelar pendidikan minimal Diploma IV (D4) atau Sarjana (S1)
  2. Golongan X: Berstatus Ahli Pertama adalah guru yang memiliki gelar Magister atau gelar pendidikan yang sejajar.
  3. Golongan XI: Berstatus Ahli Muda adalah guru yang memiliki gelar Doktor atau gelar pendidikan yang sejajar.

Pembagian golongan PPPK guru dipengaruhi gelar pendidikan yang dimiliki guru itu sendiri. Semakin tinggi gelar pendidikan yang dimiliki, maka PPPK guru otomatis menempati golongan yang lebih tinggi.

Semakin tinggi golongan, otomatis semakin besar pula gaji yang didapat. Namun, perlu dicatat bahwa manajemen golongan PPPK berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

PPPK, termasuk PPPK guru, tidak memiliki mekanisme kenaikan golongan seperti PNS.

Misalnya gaji P3K guru S1 dan tunjangan telah ditetapkan pada saat penandatanganan kontrak kerja.

Meskipun tidak dapat naik golongan, PPPK berhak mendapatkan kenaikan gaji secara berkala.

Besaran Gaji PPPK

Selain golongan, penentuan besaran gaji PPPK juga didasarkan pada masa kerja. Dengan demikian, semakin lama masa kerjanya, maka besara gaji yang diterima juga semakin besar.

Berikut besaran gaji PPPK berdasarkan golongan:

  • Golongan I: Rp1.794.900 - Rp2.686.200
  • Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900
  • Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200
  • Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600
  • Golongan V: Rp2.325.600 - Rp3.879.700
  • Golongan VI: Rp2.539.700 - Rp4.043.800
  • Golongan VII: Rp2.647.200 - Rp4.214.900
  • Golongan VIII: Rp2.759.100 - Rp4.393.100
  • Golongan IX: Rp2.966.500 - Rp4.872.000
  • Golongan X: Rp3.091.900 - Rp5.078.000
  • Golongan XI: Rp3.222.700 - Rp5.292.800
  • Golongan XII: Rp3.359.000 - Rp5.516.800
  • Golongan XIII: Rp3.501.100 - Rp5.750.100
  • Golongan XIV: Rp3.649.200 - Rp5.993.300
  • Golongan XV: Rp3.803.500 - Rp6.246.900
  • Golongan XVI: Rp3.964.500 - Rp6.511.100
  • Golongan XVII: Rp4.132.200 - Rp6.786.500

Tunjangan PPPK Guru

Khusus untuk PPPK guru, total ada 8 tunjangan yang diterima selain gaji pokok. Berikut ini 8 tunjangan yang diterima PPPK guru selain gaji pokok:

  1. Tunjangan Suami/Istri

Tunjangan ini diberikan kepada PPPK guru yang telah menikah. Besaran tunjangan ini setara dengan 10 persen dari gaji pokok.

  1. Tunjangan Anak

Tunjangan ini diberikan kepada PPPK guru yang memiliki anak dengan batasan maksimal dua anak dengan besaran 2 persen dari gaji pokok per anak.

  1. Tunjangan Pangan

Bagi PPPK guru yang belum menikah, tunjangan ini setara dengan 10 kilogram beras.

Sementara bagi yang sudah menikah dan berkeluarga, tunjangan beras mencapai 30 kilogram.

Tunjangan pangan ini diberikan dalam bentuk uang sesuai dengan harga beras di provinsi masing-masing.

  1. Tunjangan Hari Raya (THR)

Diberikan setiap tahun saat perayaan Hari Besar Keagamaan dengan besaran 1 kali gaji pokok dan 50 persen tunjangan.

Dihitung dari tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.

  1. Tunjangan Jabatan Fungsional

Besarannya diatur dalam Perpres Nomor 72 Tahun 2013, berkisar antara Rp500.000 hingga Rp1.000.000 tergantung pada jenjang jabatan.

  1. Tunjangan Sertifikasi

Besaran gaji guru PPPK yang sudah sertifikasi berbeda tergantung pada jenis sertifikasi yang dimiliki.

Persyaratannya antara lain lulus Program Pendidikan Guru (PPG), memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik (Serdik), dan memenuhi beban kerja yang telah ditetapkan.

Jenis sertifikasi yang dimiliki oleh guru akan memengaruhi tingkat tunjangan dan pengakuan profesi yang diterima oleh guru tersebut.

  1. Tunjangan 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar)

Guru-guru yang berdedikasi mengajar di 3T ini memperoleh tunjangan yang disesuaikan dengan tingkat biaya hidup di daerah tempat dinasnya.

  1. Tunjangan Pengajar Papua

Diberikan khusus guru yang mengabdi di Papua dan Papua Barat dengan besaran tunjangan disesuaikan dengan tingkat biaya hidup di wilayah tersebut.

Jadwal Pembayaran Gaji Pertama PPPK 2023

Informasi dari pernyataan Dirjen GTK Kemdikbud, Prof Nunuk Suryani. Pernyataan itu disampaikan dalam live Ngopi Bareng melalui akun media sosialnya beberapa waktu lalu.

Dalam kesempatan itu, Prof Nunuk Suryani menyinggung soal penetapan PPPK 2023 untuk PPPK guru dan kapan menerima gaji pertama.

"Yang lulus PPPK 2023 itu insyaallah akan menerima gaji di bulan ke-3 dan tandatangan kontrak pada bulan Maret," ungkap Prof Nunuk Suryani dikutip dari Pojoksatu.

Meski begitu, dimungkinkan jadwal tersebut bisa saja berbeda untuk satu daerah dengan daerah lainnya.

Pasalnya semua proses tersebut tergantung pada pemerintah daerah masing-masing.

"Akan tetapi semuanya tergantung dari kebijakan pemerintah daerah masing-masing," sambung dia.

Sementara informasi serupa juga disampaikan Kementerian Keuangan.

Hal ini terkait realisasi pengangkatan formasi PPPPK 2022 dan PPPK 2023. Yakni terkait penyerapan DAU earmarked PPPK 2022 dan PPPK 2023.

Bahwa untuk gaji formasi PPPK 2023 sudah diperhitungkan dengan jumlah total 887.416. Sementara untuk kebutuhan pembayaran gaji sebesar Rp9.419.033.424.000.

Untuk formasi PPPK 2023, proses seleksi baru berakhir pada bulan Maret 2024. Sehingga, paling cepat mereka dapat diangkat pada bulan April 2024.

Dengan demikian bisa disimpulkan bahwa pengangkatan honorer jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK dan menerima SK yakni pada April 204.

Jika menilik pada kedua pernyataan tersebut, maka kemungkinan pengangkatan dan menerima SK PPPK 2023 adalah pada periode Maret sampai April 2024.

Sekarang Anda sudah tahu besaran gaji pertama PPPK 2023 dan jadwal pembayaran gaji pertama lengkap 8 tunjangan yang diperoleh. Semoga artikel ini bermanfaat.(*)

Lihat Sumber Artikel

Sumber: www.fajar.co.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com