Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi akan memanggil Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi.
Hal ini guna meminta kejelasan terkait pengumpulan pajak di Kota Jambi.
Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Junedi Singarimbun mengatakan, sejumlah persoalan pajak yang menjadi perhatian pihaknya yakni pajak Hotel Abadi Suite, pajak PT EBN Angso Duo dan yang terbaru adalah persoalan pajak resto Pi'tek Obong.
Kata Junedi, Ia menilai ada kesan pembiaran mengenai masalah tersebut.
"Kita melihat ini ada indikasi pembiaran oleh Pemerintah Kota Jambi melalui BPPRD Kota Jambi," katanya.
Seperti persoalan resto Pi'tek Obong. Usaha tersebut sudah berdiri sejak 2021 dan memiliki izin.
"Tapi kenapa pajaknya tidak tertagih. Saat optimalisasi pajak juga tidak didatangi. Padahal mereka memiliki izin, tentunya sudah jelas terdata," imbuhnya.
Semua pihak nantinya akan dipanggil termasuk pelaku usaha yang bermasalah dengan pajak.
"Dalam waktu dekat akan kita panggil BPPRD, pemilik resto Pi'tek Obong, pihak Abadi Suite dan PT EBN," ujarnya.
Lanjut Junedi, pihaknya ingin tau sejauh mana BPPRD Kota Jambi selaku pengumpul pajak dan retribusi dalam merespon tunggakan pajak.
"Kenapa ini berlarut, apa solusinya," kata Junedi.
Sebelumnya, menanggapi adanya tudingan penggelapan pajak, pemilik resto Pi'tek OBONG angkat bicara.
Salah satu pemilik resto Pi'tek Obong, Ari mengatakan, dirinya dan beberapa pemilik resto Pi'tek Obong telah menemui pihak Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi guna penyelesaian hal tersebut.
"Kami langsung bertemu dengan pihak BPPRD Kota Jambi dan diterima oleh Kabid Penagihan BPPRD serta sejumlah Staf BPPRD pada Senin, 23 Januari," kata Ari.
Pihaknya menyampaikan bahwa mereka akan menyelesaikan persoalan tersebut dan berusaha kooperatif.
"Kami tidak menutup diri untuk berkomunikasi, atau pun sifatnya klarifikasi jika memang ada persoalan yang menyangkut tempat usaha kami," tambahnya.
Lanjut Ari, ada statemen Kepala BPPRD Kota Jambi yang menyebut pihaknya sudah pernah dipanggil maupun disurati itu tidak tepat.
"Kami berusaha untuk tidak lari dari masalah, jika hal tersebut benar adanya. Akan tetapi, selama ini kami akui bahwa belum pernah kami dipanggil maupun disurati oleh stakeholder terkait menyangkut permasalah yang saat ini ditimbulkan," ungkap Ari.
Selama ini resto Pi'tek Obong dipercayakan oleh pemilik ke manajemen. Namun, belum lama ini, jajaran pemilik saham melakukan pemberhentian terhadap manajemen yang terindikasi melakukan kecurangan. Sehingga berjalan lima bulan ini, pengelolaan dipegang secara mandiri.
"Kami sedang mempelajari dulu tentang pajak di resto kami. Namun diakui bahwa selama ini atau kurang lebih sudah 2 tahun, tidak ada teguran ataupun tindakan dari pihak terkait, jika benar resto kami tidak membayar pajak," pungkasnya. (hfz)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com