JAMBIUPDATE.CO, SUNGAI PENUH- Pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Sungai Penuh, Bendahara Koni Sungai Penuh Triko alias TRM akhirnya mengembalikan uang Rp 60 juta, Kamis (29/2/2024).
Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh Alex Hutauruk kepada Jambi Ekspres mengatakan pada hari ini Kamis 29 Februari 2024, bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah menerima dan melakukan penyitaan uang senilai Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dari pihak keluarga dan penasihat hukum an. Tersangka Tiko Marfendri yang diperolehnya dalam dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Hibah KONI Kota Sungai Penuh 2023.
"Iya tersangka Triko melalui keluarganya menyerahkan uang Rp 60 juta. Dan kita menerima dan melakukan penyitaan uang tersebut, " jelasnya.
Diberitakan sebelumnya Ketua Koni Sungai Penuh bersama dengan Sekretaris dan Bendahara ditetapkan tersangka dan ditahan penyidik Kejari Sungai Penuh, Selasa sore (27/2/2024).
Ketiga pengurus Koni Sungai Penuh itu ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi dana hibah Koni Sungai Penuh tahun 2023. Pantauan media ini di Kejari Sungai Penuh ketiganya tampak tertunduk saat digiring penyidik masuk ke mobil tahanan kejari dan dibawa ke Rutan Sungai Penuh untuk dilakukan penahanan 20 hari ke depan.
Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Antonius Despinola MH mengatakan penyidikan kasus dana hibah Koni Sungai Penuh tahun 2023 sudah dilakukan beberapa bulan lalu. Kajari mengatakan dana hibah Koni Sungai Penuh tahun 2023 sebesar Rp 4 miliar. Sedangkan dalam dalam penggunaan anggaran tersebut terdapat kerugian negara sebesar Rp 779 juta.
"Hari ini kami telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini, Masing-masing atas nama inisial KH, BZ, dan TRM. Dalam perkara ini kami telah melakukan pemeriksaan sebanyak 40 orang saksi dan 4 orang ahli, ahli pengadaan barang dan jasa, ahli digital forensik, dan ahli keuangan negara serta ahli pajak, " jelas Kajari Antonius bersama Kasi Pidsus Alex dan Kasi Intel Andi Sugandi saat konfrensi Pers dihalaman Kejari Sungai Penuh. (Hdp)
Kasi Pidsus Alex Hutauruk saat menerima dan menyita uang Rp 60 juta dari keluarga Tersangka Triko. (*)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com