JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Tersangka penyebab meninggalnya Airul Harahap (13) santri Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin Tebo telah diamankan pihak kepolisian.
Tersangka terdiri dari dua orang yang juga merupakan santri Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin Tebo, yakni senior korban.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, Jumat (22/3).
Andri mengatakan, Direktorat Reserse Kriminal Umum telah melakukan asistensi, tahapan penyidikan berproses hingga malam tadi, Kamis (21/3/2024), melakukan gelar perkara.
"Dengan menetapkan 2 orang santri sebagai tersangka atau anak yang berhadapan dengan hukum, karena masih di bawah umur," kata Andri di Lobby Mapolda Jambi.
Andri menyebut, saat ini pihak kepolisian tengah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang tersangka yang menjadi penyebab kematian Airul Harahap (13).
"Siang ini sesuai dengan yang dijadwalkan, akan dilaksanakan rekonstruksi bersama dengan Jaksa Penuntut Umum," ujarnya.
"Kita akan melihat peran dari para santri yang ada di tempat kejadian perkara, kita lihat nanti ya setelah proses rekonstruksi berlangsung," tambah Andri.
Besok hari, Sabtu (23/3), kepolisian akan menggelar konferensi pers dihadiri oleh Kapolres Tebo, Kasat Reskrim Tebo dan saksi ahli dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jambi.
"Besok hari kita rilis secara lengkap, kita tidak mau terburu-buru sesuai arahan bapak Kapolda, Bareskrim untuk mengungkapkan perkara ini seterang-terangnya," tutup Andri. (raf)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com