JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Kuasa hukum keluarga santri Pondok Pesantren (Ponpes) Raudhatul Mujawiddin, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, yang meninggal dunia karena dianiaya dua orang seniornya meminta kepada pihak terkait untuk mengecek Ponpes tersebut.
Hal ini disampaikan langsung oleh Rifki Septino selaku kuasa hukum keluarga mendiang Airul Harahap (13) saat dikonfirmasi Minggu (24/3).
Diketahui, pihak Kepolisian telah menetapkan dua orang tersangka terkait misteri kematian Airul Harahap (13) santri ponpes Raudhatul Mujawwidin yang meninggal dunia karena dianiaya dua orang seniornya di Lantai Tiga Asmara Pondok Pesantren pada 14 November 2023 lalu.
Rifki mengatakan, pihaknya meminta Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jambi dan Kabupaten untuk turun untuk mengecek layak atau tidak Ponpes Raudhatul Mujawiddin untuk tetap diteruskan.
Menurutnya, Ponpes Raudhatul Mujawiddin sudah menyimpang dari prinsip Ponpes itu sendiri, yang seharusnya mengajarkan amal Ma'ruf Nahi Munkar.
"Itu Kemenag turun lokasi, jangan diam saja. Ingat Ponpes itu dibawah naungan Kemenag, jangan diam saja, periksa masih layak atau tidak Ponpes ini untuk diteruskan," kata Rifki. (Raf)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com