Ilustrasi.

14 Posko Pengaduan THR Mulai di Buka, Bisa Berikan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum

Posted on 2024-03-27 11:42:48 dibaca 1232 kali

JAMBIUPDATE CO, JAMBI- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi mulai Selasa (26/3) membuka posko layanan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan. 

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jambi Bahari Panjaitan mengatakan, total ada sekitar 14 posko pengaduan yang lokasinya tidak hanya di Dinas Tenaga Kerja kabupaten/kota tetapi juga UPT yang ada di masing-masing daerah.

"Kantor di Disnakertrans Provinsi Jambi sudah mulai membuka layanan, selain itu juga di UPTD Wasnaker Wilayah I hingga UPTD Wasnaker Wilayah III," sampai Bahari.

Untuk laporan di hari perdana Selasa, pihak Disnaker belum melakukan perekapan.

"Yang jelas setiap instansi yang membidangi tenaga kerja di kabupaten dan kota juga membentuk posko pemantauan THR," sambungnya.

Diterangkan Bahari, Posko ini bisa memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum bagi karyawan yang ingin menyampaikan keluh kesah soal pencairan THR oleh perusahaan.

“Posko ini mulai hari ini sampai H+7 lebaran 2024. Pelaksanaan THR ini dalam rangka upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam menyambut Hari Raya Keagamaan,” ujarnya.

Nantinya si pelapor bisa mengisi Form Konseling dan Pengaduan THR di lokasi yang telah ditetapkan. Di dalam formulir itu berisi nama perusahaan, alamat hingga isi pengaduan yang harus diisi pekerja.

Ia mengimbau perusahaan di Jambi agar memberikan THR selambat-lambatnya dibayarkan H-7 lebaran.

“Saya imbau untuk diupayakan lebih awal dan tidak boleh dicicil. THR itu diberikan bagi pekerja yang masa kerja 1 bulan. Yang menerima biaya operasional," katanya.

Untuk jumlah THR, Bahari mengatakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan telah lazim diketahui perusahaan.

"Sedangkan masa kerja di atas 12 bulan itu 1 bulan upah. Atau gaji pokok dan tunjangan tetap. Diberikan kepada pekerja tetap atau tidak tidak tetap. Sedangkan untuk yang belum genap setahun ditentukan proporsional, dan tidak boleh dicicil karena ini untuk memenuhi kebutuhan keluarganya jelang lebaran,” pungkasnya. (aba)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com