Dua Mahasiswa Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Driver Online, Ini Pernyataan UIN STS Jambi

Posted on 2024-04-16 14:15:48 dibaca 5071 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Dua orang oknum mahasiswa, masing-masing Agam (19) warga Muara Tabir, Tebo dan Afif (22) warga Sungai Duren Muaro Jambi, sudah diamankan aparat kepolisian.

Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan seorang driver online, Rusdianto (47). Keduanya pun kini sudah meringkuk di sel tahanan Mapolda Jambi.

Wakil Dekan III Fakultas Adab UIN STS Jambi Dr. Muhammad Fadhil, S. Ag., M. Ag, dalam releasenya yang diterima media ini, mengatakan, pihaknya atas nama Fakultas Adab dan Humaniora UIN Sulthan Thaha akan menyampaikan beberapa hal penting terkait kasus tersebut.

‘’Kami mendukung dan mengapresiasi langkah pihak kepolisian yang begitu sigap dalam upaya penyelesaian kasus meresahkan itu dan juga menyesalkan atas tindakan yang tidak bertanggung jawab tersebut dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah dan menghormati serta menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang dilakukan pihak kepolisian,’’ ujarnya.

Selain itu, sebutnya, seluruh komponen di UIN STS Jambi saat ini sedang mengecek kebenaran dan mengumpulkan semua fakta dan dokumen yang diperlukan, khususnya terkait informasi yang menyebut bahwa salah satu terduga pelaku juga berstatus sebagai mahasiswa UIN STS Jambi.

‘’Jika memang benar yang bersangkutan adalah mahasiswa UIN STS Jambi, tentunya ini adalah aksi oknum/perseorangan yang dilakukan di luar jam kuliah dan dalam kapasitas bukan sebagai mahasiswa. Namun, pimpinan UIN STS Jambi memastikan tidak akan mentolerir hal itu dan tidak akan tinggal diam serta sangat serius menindaklanjuti hal ini,’’ tegasnya.

‘’Jika memang oknum tersebut juga berstatus sebagai mahasiswa UIN STS Jambi, akan segera diambil langkah tegas dan konkret oleh pimpinan UIN STS Jambi yang diberlakukan sesuai aturan yang ada,’’ tambahnya.

Soal kepastian sanksi, tambahnya, akan dilakukan setelah dalam waktu dekat dilakukan pertemuan dan sidang etik untuk membahas hal ini. Apabila memang terbukti, sanksi yang bisa dijatuhkan untuk kasus seperti ini bisa sampai sanksi terberat yaitu pemberhentian dari UIN STS Jambi.

‘’Sejak awal UIN STS Jambi di bawah kepemimpinan Rektor UIN STS Jambi akan terus berkomitmen melakukan pembinaan kepada seluruh mahasiswa. Berbagai program dan kegiatan terus dilakukan untuk mendorong peningkatan kapasitas ilmu dan akhlak, termasuk juga prestasi dari seluruh mahasiswa sebagai bentuk komitmen UIN STS Jambi sebagai perguruan tinggi keagamaan Islam terbesar di Provinsi Jambi yang merupakan kampus reservasi kebaikan dan keunggulan,’’ pungkasnya.

(pas)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com