Dua Tersangka Kasus Tindak Pidana Pemilu 2024 Dilimpahkan ke Kejari Tebo
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Randi Humaidi dan Alirmansyah, dua tersangka kasus tindak pidana Pemilihan Umum (Pemilu) diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Lexy Fatharany mengatakan, proses penerimaan tersangka dan barang bukti ini dilakukan pada Selasa 23 April 2024 lalu di Ruang Tahap II Kejari Tebo.
Berkas perkara keduanya dilimpahkan langsung dari Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tebo.
Perlu diketahui, kedua tersangka ini diduga melakukan dan terlibat dalam kasus tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja mengubah, merusak atau menghilangkan berita acara pemungutan dan penghitungan suara atau sertifikat hasil penghitungan suara.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 398 ayat (4) dan Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS yang karena kesengajaannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara atau Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita cara.
"Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara atau sertifikat sekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pertama Pasal 535 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau Kedua Pasal 551 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau Ketiga Pasal 505 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," jelasnya.
Lalu, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tebo Nomor : Print–241/L.5.17/Eku.2/04/2024 tanggal 23 April 2024 telah menerima benda sitaan barang bukti dalam perkara Randi Humaidi Bin M. Nasir S sebagai berikut :
1. Berita Acara, Sertifikat dan Catatan Hasil Pemungutan Perolehan suara DPR RI Model C Hasil Kecamatan Sumay,
2. Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara DPR RI Model D Hasil KecamatanbSumay,
3. Tangkapan Layar Log Aktivitas Sirekap Web Kecamatan Sumay.
Selanjutnya, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tebo Nomor : Print–240/L.5.17/Eku.2/04/2024 Tanggal 23 April 2024 telah menerima Benda Sitaan / Barang Bukti dalam perkara Alirmansyah Bin Jupriadi sebagai berikut :
1. Berita Acara, Sertifikat dan Catatan Hasil Pemungutan Perolehan Suara DPR RI Model C Hasil Kecamatan Tengah Ilir,
2. Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara DPR RI model D Hasil Kecamatan Tengah Ilir,
3. Tangkapan Layar Log Aktivitas Sirekap Web Kecamatan Tengah Ilir.
"Proses penerimaan tersangka dan barang bukti perkara tersebut berjalan dengan aman, lancar dan tertib," kata Lexy.
Lexy menambahkan, informasi ini disampaikan langsung dari Tim Seksi Intelijen, Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tebo dan Tim Gakkumdu Kabupaten Tebo.
"Dengan dilaksanakannya proses penerimaan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana pemilu kedua ini yang tanpa dihadiri oleh para tersangka maka dikhawatirkan dalam proses pembuktian di persidangan tanpa dihadiri oleh para terdakwa dan para terdakwa dapat melakukan intervensi kepada saksi-saksi yang akan mendukung pembuktian perkara sehingga pembuktian perkara tersebut tidak maksimal," ungkapnya.
Kemudian, Penyidik GAKKUMDU meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi melalui Kepala Kejaksaan Negeri Tebo dan Kasi Intelijen beserta staff terus melakukan pemantauan terhadap proses penerimaan tersangka dan barang bukti dari Perkara Tindak Pidana Pemilihan Umum .
"Sehingga situasi penanganan perkara di Kejaksaan Negeri Tebo dalam keadaan kondusif," tutup Lexy. (raf)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com