JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Remaja berinisial AO (15) warga Desa Kapuk, Kecamatan Tabir Ulu, Kabupaten Merangin ditangkap Tim Macan Satresnarkoba Polres Merangin terkait kasus narkoba.
AO (15) diamankan polisi pada Selasa (23/4) lalu sekira pukul 23.00 WIB malam di jalan persawahan yang terletak di RT 05 Desa Mampun Baru, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin.
Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto mengatakan, pelaku diamankan lantaran pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti satu buah kotak rokok yang berisikan paket narkoba jenis sabu dikantong celananya.
"Penangkapan bermula saat Tim mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba jenis sabu di lokasi tersebut," ujarnya, Kamis (25/4).
Disampaikan Ruri, mendapat informasi tersebut selanjutnya Tim Macan langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan. Pada saat sampai di lokasi, Tim mendapati pelaku sedang melintas di jalan persawahan.
"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu buah kotak rokok yang berisikan paket narkoba jenis sabu dikantong celana milik pelaku," sebutnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, sabu tersebut diakui adalah milik pelaku dan ia juga mengaku bahwa kerap kali mengambilkan sabu untuk orang lain.
Dari kegiatan ini, kata Ruri, pelaku mengaku mendapat imbalan berupa uang dan dapat menggunakan barang haram tersebut secara gratis.
"Pelaku yang kita amankan saat ini berperan sebagai kurir, dimana dalam setiap transaksi biasanya pelaku akan mendapatkan upah berupa uang yang jumlahnya bervariasi, selain itu juga pelaku dapat menggunakan sabu secara gratis," ungkapnya.
Saat ini Tim sedang melakukan pendalaman terhadap keterangan pelaku, terkait dari mana barang haram tersebut didapat dan siapa saja yang pernah memesan barang haram tersebut.
"Semua ini nantinya akan kita dalami untuk mengungkap jaringannya," beber Ruri.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 buah plastik klip ukuran kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberat 0,30 gram, 1 buah handphone android, 1 buah kotak rokok, 1 unit SPM Yamaha Nmax warna hitam tanpa nomor polisi beserta kunci kontaknya.
Kasubsi Penmas Polres Merangin, Aiptu Ruly menambahkan, pelaku yang saat ini diamankan merupakan anak dibawah umur, sehingga penangannya juga secara khusus.
Oleh karena itu, kata Ruly, peran keluarga dan masyarakat sangat penting dalam pengawasan terhadap anggota keluarganya agar tidak terjerat dengan barang haram ini.
"Karena sekecil apapun informasi yang diberikan terkait penyalahgunaan narkoba dapat menyelamatkan generasi muda kita," sebutnya.
Pelaku sendiri dikenakan Primeir Pasal 114 Ayat (1) Subsideir Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (raf)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com