Ilustrasi

KPK-Ombudsman Bahas 4 Isu Pelayanan Publik, Minta Kepala Daerah Tak Taat Ditindak

Posted on 2024-04-30 09:41:56 dibaca 1474 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Buruknya pelayanan publik berpotensi menghasilkan terjadinya tindakan maladministrasi. Berawal dari situlah biasanya tindak pidana korupsi (tipikor) terjadi. 

Untuk mecegah agar tidak terjadi tipikor, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jambi, Saiful Roswandi beserta jajarannya mengggelar rapat koordinasi (rakor) dengan Kepala Satuan Tugas Koordinator Supervisi dan Pencegahan (Kasatgas Korsupgah) I KPK RI, Harun Hidayat yang didampingi PIC Korsupgah Wil Jambi Surya Wiharsa dan PIC Korsupgah Wil Bengkulu Much Soffan.

Dalam rakor tersebut, 4 isu penting yang dibahas yakni pertama terkait pelayanan kesehatan, pendidikan (PPDB), administrasi pemerintahan, dan pertanahan. Kedua terkait soal ketidakpatuhan kepala daerah dalam menjalankan laporan hasil akhir pemeriksaan Ombudsman. Ketiga terkait Penilaian Pelayanan Publik bagi 11 kabupaten/kota dalam Provinsi Jambi dan terakhir soal layanan pajak dan PBB.

Rakor tersebut berlangsung di ruang rapat kantor Ombudsman Jambi 26 April 2024 pukul 08.30 WIB sampai selesai.

Adapun kesimpulan rakor tersebut menyepakati agar KPK RI memonitor kinerja pemda terutama dalam penanganan layanan publik di 4 sektor bidang diatas. Kemudian Ombudsman juga meminta agar KPK RI turun tangan dalam menindak prilaku kepala daerah yang dinilai tidak taat aturan karena hal itu berpotensi terhadap prilaku koruptif.

"Kita melihat bahwa potensi awal tipikor itu terjadi bila kepala daerah tidak taat aturan. Kalau kepala daerah sudah tidak taat aturan, maka para bawahan berpotensi melakukan maladministrasi. Karena tidak ada teladan. Disitulah pintu masuk terjadi korupsi," ujar Saiful Roswandi.

Oleh sebab itu. Saiful meminta agar KPK RI turun tangan melakukan pencegahan terhadap kepala daerah yang dinilai ingkar mematuhi peraturan perundang-undangan.

"Kami melihat. Di Jambi masih ada kepala daerah yang tidak taat aturan. Tindakan korektif dari Ombudsman masih ada yang tidak ditindaklanjuti oleh kepala daerah. Kuat dugaan, prilaku koruptif masih kuat melekat pada kebijakannya. Hal itulah kami minta KPK RI memberikan supervisi," tegas Saiful Roswandi.

Adapun rekomendasi Ombudsman yang belum ditindaklanjuti terjadi di Kota Sungai Penuh dan Bungo. Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengingatkan dua Kepala Daerah (Kada) untuk melaksanakan saran rekomendasi perbaikan standar pelayanan publik 2023. Sorotan itu diberikan kepada Walikota Kota Sungai Penuh dan Bupati Kabupaten Bungo setelah tak menjalankan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman Jambi, dan kini tahapannya berlanjut hingga di tingkat pusat.

Jika nantinya rekomendasi pusat tak dijalankan kepala daerah, maka sanksi terberat bisa hingga pemberhentian sementara dari jabatannya.

Saiful Roswandi mengatakan untuk Kota Sungai Penuh masih terdapat masalah LHP, yakni tidak menindaklanjuti perpindahan status kepegawaian 12 dokter spesialis di RSUD Mayjen A Thalib Sungai Penuh. Hal itu pasca peralihan aset rumah sakit dari Kabupaten Kerinci ke Kota Sungai Penuh. "Ombudsman meminta agar dikembalikan kepada pekerjaan mereka di Rumah sakit Sungai Penuh itu, namun tidak ditindaklanjuti Wali Kotanya," ujar Saiful.

Akibatnya, Pemerintah daerah tak diberikan penghargaan Opini Pengawasan pada 6 Februari 2024 lalu. Selain Sungai Penuh, sertifikat penghargaan Pemda Bungo juga ditahan Ombudsman karena masih ada masalah LHP-nya.

"Sedangkan Kabupaten Bungo, karena Bupatinya yang tidak menindaklanjuti hasil pemeriksaan Ombudsman Jambi terkait penerbitan SPT PBB pajak terhadap salah satu pelapor Ombudsman," terang Saiful.

Bahkan Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng saat melakukan kegiatan di Jambi menegaskan ketika LHP di tingkat Perwakilan tidak diindahkan atau tak dilaksanakan maka tahapannya berlanjut ke ORI pusat. 

"Nanti ada unit kerja resolusi monitoring, dan ada produk rekomendasi yang dalam bahasa lembaga negara karena ini perintah undang-undang maka rekomendasi kami adalah putusan," ucap Robert kepada Jambi Ekspres.

Robert menjelaskan, untuk kasus 12 dokter spesialis di Sungai Penuh sebenarnya sudah terang kasuistik dan sistemiknya, dan saat ini tim sudah bekerja.

 "Mungkin nanti akan ada penyelesaian yang kongkrit yang harus dilaksanakan. Dan bila kepala daerah masih seperti ini posisinya, bahkan menantang maka Undang-Undang nomor 25 didalamnya membunyikan Ombudsman untuk menetapkan sanksi," ungkapnya.

"Sanksinya yakni ada pemberhentian sementara, ada pembebasan dari misi tertentu atau jabatan tertentu, penghilangan gaji dan lainnya," pungkasnya. (aba)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com