Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan untuk berirausaha, dengan ketentuan memerhatikan sejumlah hal. Apa saja hal-hal itu?
Sebagai aparatur, ASN diikat oleh sejumlah aturan. Karenanya tak boleh bertindak seenaknya.
Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto, yang juga Pelaksana Tugas (Plt) Badan Kepegawaian Negara (BKN), menyebut ada lima hal yang mesti diperhatikan ASN.
Lima hal tersebut, baik yang akan dan sedang melakukan usaha.
Itu diungkapkan Haryomo pada Selasa 9 Mei 2023. Saat memberikan sambutan pada Seminar Nasional PNS di Kantor Pusat BKN, di Jakarta.
(Arya/Fajar)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com