Prosesi pentikan PPS oleh Ketua KPU Sarolangun.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sarolangun Lantik 474 PPS

Posted on 2024-05-26 19:20:20 dibaca 1388 kali

JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarolangun, Jambi, melantik sebanyak 474 orang anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa/kelurahan daerah itu untuk pelaksanaan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak Gubernur/wakil gubernur dan Bupati/wakil bupati 27 November 2024 mendatang.

Pelaksanaan acara pelantikan tersebut dilakukan dalam gedung basket komplek olahraga Sarolangun Sport Centre, Minggu (26/5/2024). “Ya, hari ini kita sudah melantik 474 anggota PPS tersebar di 11 Kecamatan dan 158 Desa/Kelurahan,” kata ketua KPU Sarolangun, Ahmad Mujadid ketika dikonfirmasi setelah acara tersebut.

Dikatakannya, setelah pelantikan ini akan ada pembekalan atau bimtek yang akan melibatkan PPK dan akan dilanjutkan di Kecamatan masing-masing. “Dan kita pihak KPU sifatnya hanya menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut,”terangnya.

Lanjutnya, bahwa terkait tugas yang paling mendesak dan paling terdekat bagi para PPS yang baru dilantik diantaranya soal pemutakhiran data pemilih dan verifikasi administrasi persyaratan dukungan calon perseorangan. “Yang paling mendesak untuk dilakukan para PPS adalah, pertama 14 Juni 2024 pemutakhiran data pemilih.

Bahwa yang memilih harus sesuai yang terdata di TPS masing-masing atau TPS tempat domisili,” katanya. “Yang kedua terkait vermid (verifikasi adminitrasi) persyaratan dukungan calon perseorangan dan ini akan kita lakukan selama tiga hari kedepan, selanjutnya akan dilakukan verifikasi faktual yang akan dilakukan oleh PPS ini langsung,” tambahnya. Ia menjelaskan.

Jadi, beriringan antara pemutakhiran data pemilih dan verifikasi faktual untuk syarat dukungan calon perseorangan atau calon independen.

Apakah PPS juga dilibatkan dalam verifikasi ini. “Harus, karena kita bukan soal berapa persen syarat dukungan atau keterwakilan.

Tapi, kita sensus. Kita akan melakukan door to door dari rumah ke rumah. KPU nantinya akan monitoring dan PPS kita mendatangi satu-satu rumah,”pungkasnya Untuk diketahui, masa kerja PPS ini yaitu selama 8 bulan, sejak bulan Mei atau sejak pelantikan hari ini. Dengan gaji per bulan Rp1,5/bulan untuk ketua dan Rp1,3/bulan untuk anggota. (hnd)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com