JAMBIUPDATE.CO, SUNGAI PENUH- Komisi Pemilihan Umum Kota Sungai Penuh mengadakan rapat pleno terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi dukungan bakal calon perseorangan atas nama Drs. Pusri Amsyi, M.M., M.H dan Drs. Mulyadi Yacoub, sesuai dengan surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024, Minggu (2/6/04)
Untuk diketahui verifikasi administrasi ini merupakan salah satu tahapan yang dilakukan oleh KPU Kota Sungai Penuh pasca diterimanya dukungan minimal dan sebaran bakal calon perseorangan pada tanggal 12 Mei 2024 lalu, dan dilanjutkan dengan verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan dan sebaran dari tanggal 13 Mei sampai dengan 2 Juni 20224.
Pimpinan KPU Kota Sungai Penuh Divisi Teknis Penyelenggaraan Eis Dapid Lendra menyatakan, kewajiban KPU Kota Sungai Penuh adalah melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen dukungan dan sebaran yang telah diserahkan. Ada tiga kriteria penilaian dari verifikator, Memenuhi Syarat (MS), Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan terakhir Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Kalau ditemukan dukungan ganda internal, maka sudah jelas akan TMS, tetapi kalau Formulir MODEL B.1 KWK PERSEORANGAN tidak ditandatangani maka akan BMS, masih banyak syarat lainnya perlakuan yang kami lakukan akan BMS, sesuai dengan surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024” tegas anggota KPU Kota Sungai Penuh 2 (dua) periode ini.
Sementara itu Ketua KPU Kota Sungai Penuh Jumiral Lestari menyampaikan dari jumlah dukungan yang disampaikan oleh bakal pasangan calon sebanyak 7.716, maka berdasarkan hasil verifikasi administrasi terdapat dukungan MS sebanyak 6274, BMS 919, dan yang TMS 523.
"Berdasarkan angka tersebut, maka status verifikasi administrasi dukungan bakal pasangan calon perseorangan Drs. Pusri Amsyi, M.M., M.H dan Drs. Mulyadi Yacoub BMS, lantaran tidak memenuhi syarat angka minimal dukungan yang mencapai 7.260,”jelasnya.
Mantan Ketua Bawaslu Kota Sungai Penuh ini menegaskan, meski pada tahap verifikasi administrasi ini dukungan bakal pasangan calon masih berstatus BMS, tapi masih ada tahapan perbaikan dari tanggal 3 Juni s.d 7 Juni 2024.
“Di tahapan ini, bapaslon perseorangan boleh menambah dukungan dan memperbaiki dukungan yang statusnya BMS pada saat tahapan verifikasi awal. Selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi perbaikan kesatu oleh KPU Kota Sungai Penuh, jika memenuhi minimal dukungan 7.260 dan sebaran di lebih 50% Kecamatan yang ada di Sungai Penuh maka akan dilanjutkan dengan verifikasi faktual,” terangnya.
Pusri Amsy dimintai tanggapannya mengatakan saat ini sedang proses penambahan syarat dukungan yang masih kurang dan memperbaiki data yang kurang.
"Iya saat ini kita memperbaiki data yang salah ada NIK KTP dan lainnya. Nanti kita masukkan lagi di aplikasi KPU, insaallah kita optimis nanti bisa memenuhi syarat yang kurang itu. Masih ada waktu bagi kita,saat ini kita sedang urus itu,"ujarnya.(Hdp)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com