Sewa Motor 2 Hari, David Malah Jual Motor Korban di Medsos
JAMBIUPDATE CO, JAMBI - Satuan Tugas Operasi Kejahatan Tindak Pidana Pencurian (Satgas Ops Jaran) Siginjai 2024 polresta jambi berhasil meringkus pelaku penggelapan sepeda motor.
Diketahui, Operasi Jaran Siginjai 2024 akan berlangsung selama 20 hari terhitung mulai tanggal 14 Juni sampai dengan 3 Juli 2024. Operasi Jaran Siginjai 2024 dilaksanakan dalam rangka penanggulangan kejahatan terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Polresta Jambi.
Pelaku yakni berinisial DT (31) warga Lorong Asuhan, RT 06, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Kejadian ini terjadi pada Senin 10 Juni 2024 lalu sekira pukul 12.00 WIB siang di Jalan Sultan Hasanuddin, Lorong Kenanga 2, Kelurahan Bakung Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy Haryadi mengatakan, kejadian berawal saat pelaku mendatangi korban dengan maksud untuk menyewa satu unit sepeda motor.
"Perjanjian waktunya sampai dua hari dan akan digunakan untuk keperluan sehari-hari oleh pelaku," ujarnya, Jumat (14/6) sore.
Namun, kata Deddy, belum sampai waktu 12 jam sejak pelaku menyewa sepeda motor korban, korban melihat di laman Facebook salah satu akun bahwa terdapat satu unit sepeda motor yang sama dengan milik korban diposting dengan keterangan dijual.
Korban kemudian mengecek lokasi pemilik akun Facebook tersebut dan ternyata benar bahwa sepeda motor yang diposting itu adalah motor milik korban.
"Jadi pelaku telah menggadaikan sepeda motor milik korban kepada pemilik akun Facebook tersebut dan akan dijual," ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian langsung melaporkan hal itu ke Polresta Jambi untuk pengusutan lebih lanjut.
Satgas Tindak Ops Jaran 2024 yang mendapatkan laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku, dan mengamankan pelaku pada Jumat (14/6) sekira pukul 00.15 WIB dini hari.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Lexi warna merah telah diamankan dan dibawa ke Polresta Jambi guna tindakan lebih lanjut.
Akibatnya, pelaku disangkakan dengan Pasal 372 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penggelapan (Non TO). (raf)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com