Tagih Hutang Lewat Karangan Bunga Berujung Saling Lapor

Tagih Hutang Lewat Karangan Bunga Berujung Saling Lapor

Posted on 2024-06-19 15:11:34 dibaca 2755 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Seorang pengusaha asal Jakarta bernama Linda datang ke Mapolda Jambi dengan didampingi oleh Kuasa Hukumnya Agustinus Nahak pada Rabu (19/6).

Tujuan Linda mendatangi Mapolda Jambi guna memenuhi panggilan Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi sebagai terlapor dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dila Leo Amory beberapa waktu lalu di Mapolda Jambi.

Diketahui Sebelumnya, Linda Susanti merasa kecewa terhadap sikap Dila Leo Amory karena mengingkari pelunasan hutang.

Rangkaian karangan bunga itu berdiri di tembok kantor Dila Leo Amory di Jl. Iswahyudi No.66, Talang Bakung, Kec. Jambi Selatan, Kota Jambi, Jambi. Namun, ada yang ganjil jika dibaca tulisan di karangan bunga tersebut. Tulisannya begini:

'Mohon Bayar Hutang. Kepada Sdr Dila Leo Amory segera bayar hutang karena sudah sangat lama senilai 900 jutaan. Dari: Linda'

Kiriman karangan bunga ini terbilang unik. Karena karangan bunga biasanya dikirimkan untuk mereka yang sedang berbahagia atau berduka.

Karangan bunga tersebut ternyata dikirim dari pihak seorang pengusaha di Jakarta, bernama Linda Susanti kepada Dila Leo Amory.


Saat diwawancarai awak media, Linda membantah pengakuan Dila Leo Amory yang menyebutkan mengenai hutangnya kepada Linda sudah lunas.

"Dapat kami sampaikan, bahwa hal tersebut tidak benar, dan DL tidak beritikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini, kami membawa bukti-bukti yang disampaikan kepada penyidik," katanya.

Ditegaskan Linda, bahwa total kerugian yang dia alami adalah Rp 8 miliar. Awalnya, sekira awal tahun 2023 lalu Linda mengetahui dari aplikasi Tiktok bahwa Dila suka memberikan gift yang nilainya mencapai ratusan juta kepada Seleb Tiktok di sebuah live streaming tiktok.

Dari sana kemudian mereka berkomunikasi. Dila mengaku kepada Linda bahwa dirinya ada proyek kantong parkir di Batanghari, sehingga Linda kemudian sepakat menjadi investor.

"Awalnya DL ini bilang, ini adalah proyek dari Keponakan Gubernur Jambi, namun setelah kami tanya ke pak Gubernur bahwa hal tersebut tidak benar, dan orang yang disebut sebagai keponakan Gubernur juga membantah hal tersebut," jelasnya.

Kecurigaan Linda berawal dari aksi Dila yang memindahkan uang modal sebesar Rp 2,5 miliar yang dikirim Linda ke rekening bersama dipindahkan Dila ke rekening pribadinya tanpa sepengatuan Linda.

Atas kejadian ini, pihak Linda bersiap untuk melaporkan balik Dila ke Mapolda Jambi. Sebelumnya, Linda juga sudah melapor ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Kuasa Hukum Linda, Agustinus meminta pihak Dila Leo untuk membuktikan bahwa hutangnya sudah lunas di hadapan penyidik.

"Jangan hanya dongeng saja, kami tunggu mereka bawa bukti, karena kami saat ini sudah menyiapkan dan menghitung total kerugian yang dialami klien kami," tegasnya. (raf)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com