Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Daerah Pemilihan (Dapil) II Batanghari-Muaro Jambi untuk anggota DPRD Provinsi Jambi bakal berlangsung sengit pada 29 Juni 2024 mendatang. Soalnya PSU yang dilaksanakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02 dan 04 Desa Kembang Sari, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari berpotensi merubah perolehan kursi legislatif.
Salah satunya persaingan antara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang memperebutkan kursi kesepuluh. Sebab selisih suara antara PKS dan PDIP paska putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 73-01-03-05/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 hanya terpaut 60 suara.
Selisih ini diketahui dari hasil keputusan KPU Provinsi Jambi nomor 13 tahun 2024 tentang penentapan hasil Pemilu anggota DPRD Provinsi Jambi. Dimana PKS pada Pemilu 14 Februari 2024 kemarin mengantongi 19.245 suara dan PDIP mendapatkan 57.580 suara.
Setelah dibagi 3 dengan menggunakan metode sainte lague, sisa perolehan suara untuk kursi kedua PDIP menjadi 19.193 suara, maka terjadi selisih 52 suara. Jika dihitung secara keseluruhan maka terjadi selisih 60 suara, setelah dilakukan pengurangan 9 suara hasil perolehan suara kedua partai di TPS yang menjadi lokasi PSU.
Kemudian berdasarkan data yang berhasil di himpun, jumlah DPT kedua TPS tersebut yakni 527 pemilih. Masing-masing 261 pemilih di TPS 02 dengan 127 pemilih laki-laki dan 134 pemilihan perempuan, serta 266 di TPS 04 dengan 142 pemilih laki-laki dan 124 pemilih perempuan.
Lantas bagaimana pertarungan kedua partai untuk memenangkan PSU? Dari data yang diperoleh, PDIP memiliki tugas lumayan berat untuk memenangkan PSU dengan selisih 60 suara. Sebab untuk menyamakan dengan perolehan suara PKS, PDIP setidaknya harus mengamankan 180 suara dengan asumsi selisih 60 suara dikali 3.
Artinya untuk posisi aman, maka PDIP harus mengantongi 360 suara (180 kali 2) dari 527 pemilih yang terdaftar dalam DPT di dua TPS PSU tersebut. PDIP juga bisa menang dengan perolehan dibawah angka 360 asalkan PKS mendapatkan perolehan suara yang tidak terlalu signifikan.
Ketua DPW PKS Provinsi Jambi Heru Kustanto mengatakan bahwa pihaknya menghormati putusan MK terkait PSU. “Kita menghormati putusan ini maupun prosenya,” sebutnya.
Heru menyebutkan bahwa pihaknya akan mengikuti tahapan dan proses PSU tersebut sesuai dengan mekanisme yang ada. “Sebagai peserta Pemilu kita siap mengikuti apa yang sudah diputuskan MK dan KPU,” ungkapnya.
Heru tetap optimis PKS akan mempertahankan kursi dari Dapil Batanghari-Muaro Jambi. Menurutnya, DPW PSK Provinsi jambi akan ikut mengawal dan menyiapkan saksi untuk pelaksanaan PSU tersebut. “Yang jelas kita akan kawal dan siapkan saksi,” katanya.
Sekretaris Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) PDIP Provinsi Jambi, Akmaluddin mengaku puas dengan apa yang menjadi keputusan MK. Itu karena MK menemukan fakta bahwa terdapat pelanggaran administrasi Pemilu pada Pemilu kemarin.
"Saat ini kita sudah mempersiapkan beberapa hal untuk menghasilkan PSU. Kita yakin bisa mendapatkan 2 kursi seperti Pemilu 2019 lalu," katanya.
Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi Jambi Suparmin mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan berbagai persiapan untuk pelaksanaan PSU. Mulai dari badan adhoc, logistik dan persiapan lainnya. "Untuk badan adhoc seperti KPPS sudah terbentuk. Sedangkan PPS diambil alih oleh KPU setempat," katanya.
Dalam pelaksanaan PSU nanti, kata Suparmin, pihaknya menghindari terjadinya pelanggaran administrasi. Ini sudah sampaikan pada rapat koordinasi dengan KPU Kabupaten Batanghari dan KPPS yang menjadi petugas PSU nanti.
"Setelah PSU, maka hasilnya akan di plenokan ditingkat Provinsi. Selanjutnya diteruskan ke KPU RI untuk merubah berita acara sebelumnya," pungkasnya. (aiz/rza)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com