JAMBIIPDATE.CO, MUARA BUNGO- Kasus dugaan mafia tanah di Bungo yang dilaporkan Benny Suhamdi dan kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Muara Bungo terus mengungkap fakta-fakta baru.
Pada sidang yang digelar pada Kamis (20/06/2024) mengungkapkan fakta bahwa yang menjadi korban pencaplokan tanah di sertifikat dengan nama Husor Tamba bukan hanya Andan Suhamdi, melainkan ada korban lain yang bernama Liliyana.
Hadir sebagai saksi di persidangan, Liliyana menyampaikan tanah miliknya yang ia ketahui dari almarhum suaminya Sulaiman, bahwa tanah bersertifikat miliknya di dusun Tanjung Menanti, Kecamatan Bathin II Babeko seluas satu hektar berbatasan langsung dengan tanah Adnan Suhamdi.
Namun ketika kasus ini mencuat dan diproses hukum di Mapolda Jambi ia baru mengetahui bahwa sekitar 2.000 meter tanah miliknya itu telah masuk kedalam objek sengketa atas nama Husor Tamba yang kini duduk di meja hijau.
"Tahun 2011 lalu sewaktu suami saya masih hidup beliau menyampaikan bahwa "tanah kita berbatasan dibelakangnya ada tanah Kadirun". Tapi tidak lama setelah itu suami saya menyampaikan lagi bahwa tanah atas nama Kadirun itu sudah dibeli bapak Adnan Suhamdi," ungkap Liliyana dihadapan majelis Hakim.
"Sewaktu tahun itu belum ada nama Husor Tamba. Saya taunya sekitar bulan Juli 2022 karena diberitahu Asui yang merupakan kakak ipar Liliwaty istri dari Husor Tamba kalau diatas sertifikat atas nama Husor Tamba itu ada nama Sinar Sentosa (usaha milik Liliyana dan almarhum suaminya)," sambung Liliyana.
Ia pun mengaku terkejut dengan kabar yang disampaikan Asui lewat pesan WA itu. Hanya saja Liliyana belum mau mempersoalan ke ranah hukum karena berbagai pertimbangan.
"Karena memang antara saya dengan Liliwaty ini sangat dekat dari dulu sewaktu di Jambi. Orang tua kami juga sangat akrab. Bahkan sewaktu Liliwaty baru main-main ke Bungo nginapnya di rumah saya. Makanya saya simpulkan akan diselesaikan dengan kekeluargaan. Tapi belum ada hasil dari upaya penyelesainnya itu," papar Liliyana.
Liliyana dihadapan majelis Hakim, JPU dan terdakwa Husor Tamba serta pengacaranya menjelaskan asal muasal tanahnya itu almarhum suaminya beli dari Hj. Rohana melalui Zulkifli yang merupakan Hj. Rohana.
"Mulai jual belinya tahun 2010, namun baru selesai semuanya, pembayaran dan sertifikatnya tahun 2011. Saya memang tidak terlibat langsung jual belinya. Saya hanya membayar sejumlah uang diminta oleh almarhum suami saya sewaktu itu," jelasnya.
Usai mengambil keterangan Liliyana, Hakim kemudian memeriksa saksi lainnya Agus T, yang merupakan Datuk Rio (Kades) Tanjung Menanti 2018-2023.
Didalam keterangannya, Agus T mengaku hanya mengetahui bahwa tanah yang diurus oleh Liliwaty, istri dari Husor Tamba sewaktu ia menjabat Datuk Rio adalah sertifikat mandiri, tidak seperti hasilnya belakangan bahwa sertifikat itu merupakan program PTSL.
"Liliwaty tahun 2021 datang ke kantor Rio Tanjung Menanti mau bikin sertifikat. Yang diperlihatkannya surat jual beli yang ditandangani Rio sebelumnya A. Karim," ungkap Agus T.
"Waktu itu Liliwaty mengajukan sertifikat mandiri. Sayo jugo heran belakangan pas jadi sertifikatnyo kok jadi Prona, disitu sayo jugo bingung. Sementara yang sayo tau di objek nomor sertifikatnyo itu atas nama Abdullah," pungkas Agus T.
Saksi lainnya yang diperiksa Hakim adalah Liliwaty, istri dari terdakwa Husor Tamba. Ia mengaku tidak mengetahui persis soal jual beli tanah antara Zulkifli dengan suaminya.
Bahkan dari beberapa surat yang ia tandatangani diakui Liliwaty ia tidak begitu memahaminya.
"Saya hanya disodorkan surat yang sudah jadi oleh pengacara suami saya sewaktu itu Imanuel Purba untuk diteken. Semua perintahnya termasuk meminta tandatangan datuk Rio juga saya lakukan," ungkap Liliwaty.
Liliwaty menjelaskan bahwa tanah dengan luas 2,6 Ha yang ia beli dari Zulkifli tahun 2015 lalu itu dengan harga Rp 150 juta dengan sistem cicilan.
"Ada dua atau tiga kali cicilan sejak 2015 itu, baru tahun 2021 dibayar lunas sewaktu itu sisanya Rp 50 jutaan. Sementara untuk pengurusan sertifikatnya kami bayar melalui Imanuel Purba sebesar Rp 53.250.000 dengan beberap kali bayar, ada yang transfer dan cash," tandasnya.
Untuk memperjelas kasus ini jadi terang benderang, Senin depan (24/06/2024) hakim akan memeriksa Zulkifli dan A. Karim.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini diketuai oleh Hakim Ketua, Bayu Agung Kurniawan, S.H didampingi dua Hakim anggota. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Yupran Susanto.(aes)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com