Disdik Provinsi Jambi Ungkap Gaji PPPK Belum Dibayar Karena Regulasi Penganggaran, Pembayarannya Agustus Dirapel
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Dinas Pendidikan Provinsi Jambi memberikan penjelasan terkait belum dibayarnya gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemprov Jambi sejak bulan Mei 2024.
Ternyata, belum dilakukan pembayaran gaji PPPK tahun pengangkatan 2023 itu karena regulasi penganggaran. Yakni sistem pengajuan gaji pada 1 Januari dan 1 Juli. Sedangkan PPPK Pemprov masuk pada bulan Mei 2024, sehingga pembayarannya bisa dilakukan pada 1 Agustus.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Disdik Provinsi Jambi Umar.
"Jadi pengajuan gaji ASN pada 1 Januari dan 1 Juli, karena mereka masuk pada bulan Mei maka pembayarannya pada 1 Agustus," ucap Umar Kepada Jambi Ekspres (2/7/2024).
Umar merincikan, pada 1 Agustus akan dibayarkan gaji untuk bulan Agustus. Selanjutnya pada tanggal 2 hingga 9 Agustus akan dikejar pembayaran rapel (gabungan) Mei, Juni dan Juli.
"Artinya dalam bulan Agustus gaji PPPK terhitung bulan Mei, Juni, Juli kita bayar semua. Hal ini karena persoalan penganggaran yang seperti itu aturannya," tegasnya.
Disinggung terkait anggapan administrasi yang lamban, Umar menyebut bukan karena itu. Namun lebih karena administrasi PPPK ada yang belum lengkap.
"Maka penyerahan SK dikejar bulan Mei 2024, itu pun dikejar pak Kaban BKD sampai menginap di BKN Regional VII Palembang dikejar agar dipercepat, karena ada persyaratan yang belum dilengkapi saat itu," ungkap Umar.
Umar menegaskan tak ada niat Disdik menahan gaji PPPK karena merupakan hak ASN tersebut dan kewajiban Pemprov. "Namun diantara hak dan kewajiban itunada regulasi yang harus kita ikuti," ucapnya.
Adapun gaji PPPK ini bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBN.
Sebelumnya, sejak diserahkan Surat Keputusan (SK), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 Pemprov Jambi hingga akhir Juni 2024 belum terima gaji.
Akibatnya PPPK 2023 mengaku mencari pinjaman untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Untuk diketahui 1.860 PPPK Pemprov Jambi tahun 2023 menerima SK dari Gubernur Jambi pada 7 Mei 2024 lalu.
''Sejak kami menerima SK pada 7 Mei 2024 lalu, hingga hari ini juga belum bisa gajian. Terpaksa kami pontang-panting mencari pinjaman untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,''ujar salah seorang PPPK 2023 yang enggan menyebutkan namanya kepada Jambi Ekspres, Senin (01/07). (aan)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com