Sidang Mafia Tanah, Ahli Sebut Semua yang Terlibat Harus Jadi Tersangka

Posted on 2024-07-08 19:14:07 dibaca 4260 kali

JAMBIUPDATE.CO, MUARA BUNGO- Pengadilan Negeri Muara Bungo kembali menggelar sidang kasus mafia tanah di Badan Pertahanan Negara (BPN) Bungo, Senin (8/7/2024).

Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Bayu Agung Kurniawan, SH ini dengan agenda pemeriksaan saksi ahli hukum pidana.

Saksi yang dihadirkan dalam kasus ini adalah DR. H. Ruslan Abdul Jani, SH, MH, CPM. CPA yang merupaka doktor Hukum Pidanan dari Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Thaha Saifuddin Jambi.

Dalam keterangannya Ruslan Abdul Jani menyebutkan sipembuat sertifikat adalah pencetus ide, meskipun dia meminta orang lain untuk pembuatannya.

"Sebagai pembeli harusnya tersangka tau status tanah yang dibelinya. Bagaimana status tanah bisa dicek bersih ke BPN. Intinya pembeli harus pintar," ujar Kaprodi ilmu syariah ini.

Kata Ruslan Abdul Jani, jika tersangka tidak memiliki niat jahat, maka mestinnya pengurusan sertifikat harus melewati proses yang benar atau bahkan memaksakan.

"Mestinya pengusul membantah cara yang tidak benar jika diusulkan oleh siapapun maupun dia orang yang berwenang. Ketidaktahuan ini bukan berarti tidak melakukan kesalahan," jelasnya.

Saat ditanya pasal yang akan disangkakakn, Ruslan Abdul Jani menyebutkan Pasal 263 KUHP 1 pembuatan pokok memalsukan surat dan ayat 2 timbulnya kerugian atas pemalsuan tersebut.

"Sementara untuk orang yang turut serta dalam perkara ini bisa dikenakan junto pasal 55. Siapapun yang terlibat wajib diminta pertanggungjawabanya," jelas Ruslan.

Disebutkannya juga, pihak BPN Bungo mestinya harus tau tanah ini tumpang tindih atau tidak. Kemudian semua pihak yang terlibat dalam kasus ini juga wajib dijadikan tersangka.

"Pengacara, pemiliki akun, yang membuat si pembuat orang yang mempertemukan, orang yang menjual, dan orang yang memalsukan tanda tangan harusnya dijadikan tersangka," tegasnya.

Jika ada perkara perdata yang berkaitan dengan kasus pidana ini, lanjut Ruslan maka kasus pidananya dulu yang harus diselesaikan. Jika pidana selesai bisa membantu penyelesaian perdatanya.

"Setelah terang pidananya, maka baru lanjut perdatanya. Semua itu bisa saja itu menurut ilmu yang saya pelajari. Karena dalam perkara ini jelas ada pemalsuan dokumennya," kata Ruslan.

Terkait tersangka lain yang belum ditahan dan dilimpahkan, Ruslan menyebutkan itu tidak jadi masalah. Namun, seharusnya memang semua tersangka ini ditahan dan dilimpahkan dalam waktu yang bersamaan.

"Untuk kasus ini mungkin ada pertimbangan lain dari penyidik. Mungkin masih ada berkas yang harus dilengkapi oleh penyidik sehingga tersangka lain belum dilimpahkan," tutupnya.(aes)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com