Ilustrasi

Gaji PPPK Guru Pemprov Baru Dibayar Sebulan, Sisa Tiga Bulan Dirapel

Posted on 2024-08-05 20:59:55 dibaca 2119 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Provinsi Jambi mulai dibayar. Sesuai jadwalnya gaji pertama PPPK rektmen 2023 dibayar pada 1 hingga 9 Agustus. Rencananya pembayaran dirapel 3 bulan.

Sejak Mei 2024 gaji guru PPPK belum dibayar karena regulasi penganggaran. Dimana pengajuan pembayaran hanya bisa diajukan pada Januari dan Juli, sedangkan PPPK Pemprov pengangkatan pada bulan Mei 2024.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Syamsurizal mengatakan, gaji PPPK Pemprov yang diangkat pada 2023 sudah mulai dibayar.

"Sudah dibayar 1 bulan yang gaji pokoknya sudah dibayar," ucap Syamsurizal kepada Jambi Ekspres.

Sementara untuk 3 bulan lainnya yakni pada Mei, Juni dan Juli, memang dari rencana awal digabung (rapel) sedang proses menunggu.

"Nanti tinggal nunggu rapelnya lagi, aman itu," akunya.

Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Umar mengatakan, proses pembayaran gaji merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang Bekerja pada Instansi Daerah.

Total untuk PPPK guru Pemprov  ada 1.685 orang yang diangkat pada tahun 2024.

Dijelaskan Umar, seluruh dana gaji PPPK bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dengan total anggaran sebesar Rp. 96.078.988.463, dan telah tersedia pada DPA Dinas Pendidikan Tahun 2024.

"Pembayaran direncanakan dilakukan secara rapel 4 bulan, dari bulan Mei sampai Agustus 2024," kata Umar.

Umar menambahkan, sebelumnya belum dilakukan pembayaran gaji PPPK tahun pengangkatan 2023 itu karena regulasi penganggaran. Yakni sistem pengajuan gaji pada 1 Januari dan 1 Juli. Sedangkan PPPK Pemprov masuk pada bulan Mei 2024, sehingga pembayarannya bisa dilakukan pada 1 Agustus.

"Jadi pengajuan gaji ASN pada 1 Januari dan 1 Juli, karena mereka masuk pada bulan Mei maka pembayarannya pada 1 Agustus," ucap Umar.

Umar merincikan, pada 1 Agustus akan dibayarkan gaji untuk bulan Agustus. Selanjutnya pada tanggal 2 hingga 9 Agustus akan dikejar pembayaran rapel (gabungan) Mei, Juni dan Juli.

"Artinya dalam bulan Agustus gaji PPPK terhitung bulan Mei, Juni, Juli kita bayar semua. Hal ini karena persoalan penganggaran yang seperti itu aturannya," tegasnya.

Disinggung terkait anggapan administrasi yang lamban, Umar menyebut bukan karena itu. Namun lebih karena administrasi PPPK ada yang belum lengkap.

"Maka penyerahan SK dikejar bulan Mei 2024, itu pun dikejar pak Kaban BKD sampai menginap di BKN Regional VII Palembang dikejar agar dipercepat, karena ada persyaratan yang belum dilengkapi saat itu," ungkap Umar.

Umar menegaskan tak ada niat Disdik menahan gaji PPPK karena merupakan hak ASN tersebut, dan juga kewajiban Pemprov. "Namun diantara hak dan kewajiban itu ada regulasi yang harus kita ikuti," ucapnya.

Disamping itu, Umar menyatakan, pihaknya menyampaikan permohonan maaf kepada tenaga PPPK angkatan tahun 2023 yang sampai saat ini belum menerima gaji.

"Kami terus mengkomunikasikan dengan pihak sekolah, terkait kebutuhan kelengkapan dokumen, guna percepatan penyaluran gaji pppk tersebut," sampai Umar.

Sebelumnya, sejak diserahkan Surat Keputusan (SK), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 Pemprov Jambi hingga akhir Juni 2024  belum terima gaji.

Akibatnya PPPK penerimaan 2023 itu mengaku mencari pinjaman untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Untuk diketahui total 1.860 PPPK Pemprov  Jambi tahun 2023 menerima SK dari Gubernur  Jambi pada 7 Mei 2024 lalu. Dan jumlah formasi guru sebanyak 1.685 orang. (aba)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com