JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono dampingi Gubernur Jambi lakukan penyerahan remisi kepada narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi pada Sabtu, (17/08/2024).
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Lapas Kelas IIA Jambi tersebut juga dihadiri oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto, Danrem 042/Gapu Jambi Brigjen TNI Rachmat.
Kemudian, Kabinda Jambi Brigjen Pol Irawan David Syah, Kajati Jambi Hermon Dekristo, Kakanwil Kemenkumham Jambi M. Adnan, Ketua Pengadilan Tinggi Jambi Herdi Agusten, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi Abdul Hakim, dan Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Jambi Lili.
Berdasarkan data remisi umum 17 Agustus 2024 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi, sebanyak 4.544 orang yang diusulkan mendapatkan remisi.
Dari 4.544 orang yang diusulkan, sebanyak 3.636 orang mendapatkan remisi umum, yang terdiri dari RU I 3.610 orang dan RU II 26 orang.
Kemudian, yang mendapatkan remisi umum tahun 2024 berjumlah 30 orang, yang terdiri dari RU I 28 orang dan RU II 2 orang.
Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono mengucapkan selamat atas remisi tahun ini bagi seluruh warga binaan pemasyarakatan di Lapas/Rutan/LPKA seluruh Indonesia.
"Kita semua berharap warga binaan lapas yang mendapat remisi dapat menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang," tuturnya.
Kegiatan diakhiri dengan penyerahan remisi umum bagi narapidana dan pemberian tali asih dari Gubernur Jambi Al Haris kepada perwakilan narapidana. (raf)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com