JAMBIUPDATE.CO, KERINCI- Penjabat Bupati Kerinci, Asraf mengeluarkan surat edaran untuk kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan seluruh camat dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Kerinci, terkait penertiban mobil dinas. Agar memasang logo Pemkab Kerinci.
Surat dengan Nomor 5 Tahun 2024 berisikan tentang pemasangan logo pemerintah kabupaten Kerinci pada kendaraan dinas dan operasional kendaraan roda empat meminta kepada Kepala OPD dan Camat untuk memasang stiker/logo Pemkab Kerinci di pintu depan sebelah kanan dan kiri.
"Logo yang dipasang harus permanen dan tidak boleh mengunakan logo yang magnet atau yang bisa bongkar pasang," kata Asraf.
Selain memasang logo, kepala OPD dan Camat juga dilarang menggunakan dan menukar nomor polisi kendaraan dinas dan operasional dengan warna polisi hitam putih atau pribadi.
"Pemasangan stiker atau logo Pemkab Kerinci paling lambat tanggal 6 September 2204," sebutnya.
Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan masih ada kendaraan dinas yang belum memasang logo/striker akan ditertibkan.
Kepala Bidang Aset Setda Kerinci, Yaser Arafat saat dikonfirmasi membenarkan adanya perintah Bupati Kerinci untuk menertibkan kendaraan Dinas milik Pemkab Kerinci.
"Penertiban ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan. Dengan adanya stiker mobil mudah dikenali dan diawasi," ungkapnya
Yaser mengatakan pihaknya takut mobil dinas dan operasional disalahgunakan pejabat dan pegawai yang mengubah plat merah menjadi plat hitam atau putih.
"Jika ditemukan adanya mobil dinas yang tidak menggunakan logo atau stiker Pemkab Kerinci nantinya akan ditarik oleh Satpol PP," sebutnya.
Ditambahkan Yaser, untuk pemasangan logo Pemkab Kerinci di Mobil Dinas akan dilakukan oleh OPD masing-masing.
"Untuk pemasangan stiker diserahkan ke Dinas, kita hanya melakukan pendataan," ujarnya.(Hdp)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com