Kendor Setelah Ditinggal Fasha, Aturan Solar Subsidi di SPBU Kota Jambi Tak Ditegakkan

Posted on 2024-10-08 14:35:08 dibaca 2359 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI– Antrean solar di sejumlah SPBU kembali menjadi pemandangan di dalam Kota Jambi. 

Kondisi ini terjadi setelah kembali berjalannya angkutan batu bara jalur darat, sejumlah SPBU di pusat Kota Jambi tampak ramai antrean truk mengisi solar. 

Salah satu masyarakat Kota Jambi, Hermanto saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut mengaku, bahwa dulu sudah ada aturan dari Walikota Jambi yang melarang truk untuk mengisi Solar di SPBU dalam kawasan Kota Jambi. 

Namun sebut dia, saat ini aturan tersebut tidak lagi ditegakan setelah habis masa jantan Walikota Jambi Syarif Fasha. 

"Jadi kendor semenjak Syarif Fasha tidak lagi menjabat Walikota," kata Hermanto, saat dikonfirmasi tengah mengisi BBM di SPBU kawasan Telanaipura, Selasa (8/10/2024). 

Ia mengungkapkan, antrean solar kini bahkan terlihat hingga memakan badan jalan di kawasan SPBU. Tentunya hal itu mengganggu arus lalu lintas. 

"Antrean panjang sampai ke badan jalan. Dulu padahal sudah tertib. Sekarang kita tidak tahu lagi, apakah pemimpin Kota Jambi yang sekarang tidak peduli dengan kondisi Kota Jambi," cetusnya. 

Ia mengungkapkan, banyak juga kendaraan kecil yang diduga pelansir solar mengantre di SPBU dalam Kota Jambi. 

"Kita lihat lah bamuak kendaraan tua yang itu itu saja selalu mengantre solar di SPBU," sebutnya. 

Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi, Saleh Ridho dikonfirmasi, mengaku bahwa instruksi Walikota Jambi mengenai pengaturan penggunaan bahan bakar solar untuk kendaraan roda enam atau lebih di SPBU wilayah Kota Jambi masih berlaku.

Kebijakan ini mulai diberlakukan pada 1 April 2022 dan bertujuan untuk mengatasi antrian pengisian bahan bakar yang kerap terjadi di SPBU.

Dalam kebijakan tersebut, truk angkutan batubara, CPO, serta angkutan hasil kebun dilarang mengisi bahan bakar solar di semua SPBU dalam Kota Jambi. 

Hanya lima SPBU yang ditentukan untuk melayani pengisian solar subsidi bagi kendaraan-kendaraan tersebut. Lima SPBU yang diperbolehkan adalah SPBU Pal 10, SPBU Talang Bakung, SPBU Simpang Gado-gado, SPBU Lingkar Selatan, dan SPBU Bagan Pete. Lokasi SPBU ini dipilih karena berada di Jalan Lingkar Selatan dan Lingkar Barat, yang dianggap strategis untuk pengisian bahan bakar tersebut.

“Pengisian solar subsidi dibatasi antara 30 hingga 40 liter per kendaraan,” ujar Saleh Ridho saat dikonfirmasi, (8/10/2024).

Pemerintah Kota Jambi telah mengambil langkah tegas untuk memastikan bahwa instruksi ini dipatuhi. Penegakan aturan dilakukan dengan memberikan sanksi bagi pelanggar. Kendaraan angkutan yang melanggar akan dikenakan tilang, sementara SPBU yang melayani pengisian solar subsidi secara tidak sah akan mendapat teguran. Jika pelanggaran berulang terjadi hingga tiga kali, izin usaha SPBU tersebut dapat dicabut.

“Selain itu, kami juga tidak mengizinkan adanya antrian dan kemacetan di sekitar SPBU yang diperbolehkan,” tambahnya. Saleh menekankan bahwa mobil esensial, seperti pengangkut sampah dan ekspedisi sembako, diperbolehkan mengisi di SPBU mana saja.

Dalam waktu dekat sebut Saleh, Dinas Perhubungan akan memanggil pengelola SPBU, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Hiswana Migas untuk menegaskan kembali instruksi Walikota dan memastikan bahwa pengaturan ini dijalankan dengan baik.

“Kami juga akan melakukan monitoring karena ada indikasi antrian di SPBU akibat mobil langsiran batubara. Kami mengingatkan pengelola SPBU untuk mematuhi ketentuan ini,” tutup Saleh Ridho. (hfz)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com