JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi melalui Kasubsi Bimkesmaswat kini tengah mempersiapkan tahapan pra pelaksanaan pembebasan bersyarat bagi lima warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan hak-hak narapidana yang sudah layak mendapatkan pembebasan bersyarat, sekaligus mendorong proses reintegrasi mereka ke dalam masyarakat.
Kepala Lapas Kelas IIA Jambi, Yunus Maraden Simangunsong melalui Kasubsi Bimkesmaswat, Riko Hamdan menyampaikan bahwa persiapan tersebut dilakukan dengan sangat cermat, mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku. Termasuk mengevaluasi perilaku dan partisipasi warga binaan dalam program pembinaan selama menjalani masa pidana.
“Kami terus berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan, Kepolisian, serta Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk memastikan seluruh proses ini berjalan sesuai prosedur,” jelasnya.
Adapun tahapan pra pelaksanaan pembebasan bersyarat mencakup beberapa kegiatan penting seperti pembekalan keterampilan, sosialisasi terkait hak dan kewajiban pasca pembebasan, serta pendampingan psikososial untuk mempersiapkan para narapidana dalam beradaptasi kembali ke kehidupan di luar Lapas. Selain itu, warga binaan juga akan mendapatkan pengarahan dari tim Bapas yang bertugas mengawasi dan memberikan bimbingan selama masa percobaan.
Menurut data Lapas Kelas IIA Jambi, sebanyak lima warga binaan diperkirakan akan mendapatkan pembebasan bersyarat dalam beberapa bulan mendatang. Mereka adalah narapidana yang telah menjalani dua per tiga masa pidana dan menunjukkan perubahan perilaku yang positif selama di dalam lembaga pemasyarakatan. Proses ini akan terus dipantau hingga mereka benar-benar dapat berintegrasi kembali dengan masyarakat secara aman dan produktif.
Dengan adanya program pembebasan bersyarat ini, diharapkan warga binaan yang mendapat kesempatan tersebut dapat memulai lembaran baru dalam hidupnya dan berkontribusi positif bagi masyarakat.
“Kami berharap, melalui persiapan yang matang, para warga binaan ini dapat benar-benar memanfaatkan kesempatan pembebasan bersyarat untuk mengubah hidup mereka menjadi lebih baik,” tambah Riko.
Proses pembebasan bersyarat ini merupakan wujud dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang humanis dan berorientasi pada rehabilitasi, bukan hanya hukuman semata. (aiz)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com