JAMBIUPDATE.CO, MUARA BUNGO- Kasus mafia tanah Bungo kembali bergulir. Setelah sebelumnya terdakwa Husor tambah divonis dua tahun penjara, kali ini Pengadilan Negeri Bungo menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa 2 orang saat masih honor di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bungo Rizki Yolanda Rusfa dan Irvan Daules, Senin (14/10/2024).
Adapun dalam dakwaan sebelumnya, Rizki Yolanda Rusfa dan Irvan Daules didakwa sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turur serta melakukan telah membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak yang diperuntukan sebagai bukti daripada sesuatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah olah isinya benar dan tidak dipalsu, yang dapat menimbulkan kerugian, yang dilakukan terdakwa secara bersama-sama.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Sahida Ariyani, S.H kali ini, beragendakan mendengarkan keterangan saksi, yang dalam hal ini Jaksa Penuntu Umum (JPU) Yupran Susanto menghadirkan dua orang saksi yakni, Adnan Suhamdy dan Firdaus yang kaitannya dalam kasus ini selaku pemilik tanah dan orang yang mengetahui proses jual beli tanah.
Dalam keteranganya, Adnan Suhamdy mengungkapkan bahwa tanah miliknya seluas 6,5 hektar dibeli pada tahun 2011 dan terbit sertifikat pada tahun 2012. Dirinya mengaku tanah miliknya tersebut diperoleh dari proses jual beli dengan pemilik sebelumnya yaitu Kadirun.
“Benar Buk, tanah saya yang luasnya sekitar 6,5 hektar yang beli dari almarhum kadirun pada tahun 2011, dan saya memiliki sertifikat sah yang keluar pada tahun 2012,” ungkap Adnan Suhamdy, saat ditanyai Majelis Hakim.
Lebih lanjut Adnan Suhamdy mangatakan dirinya mengetahui jika tanah miliknya tertumpang tindih pada tahun 2022. “Saya heran setelah sekian tahun saya memilik hak atas tanah saya tersebut, pada tahun 2022 muncul nama Husor Tamba yang mengaku memilik hak tanah diatas tanah milik saya, tentu saya tidak terima atas itu,” ucapnya.
Sementara itu, saksi lain Firdaus saat ditanya majelis hakim membenarkan jika dirinya merupakan penghubung dan salah seorang saksi pembelian tanah atas nama Adnan Suhamdy dengan pemilik sebelumnya kadirun.
“Awalnya saya dimintai tolong dengan Kadirun yang merupakan pemilik sebelumnya atas tanah untuk menjual. Setelah itu, saya tawarkanla kepada bapak Adnan ini, dan dirinya langsung tertarik, dan langsung menemui Kadirun dan mengecek lokasi tanah,” ujar Firdaus.
“Sayo heran juga, dulu setau saya di lokasi tanah tersebut tidak ada nama-nama lain diatas tanah yang saat ini jadi masalah, sekaranga setelah sekian lamonyo la muncul pula nama orang lain yang mengakui hak atas tanah tersebut, itu jadi tanda tanya besar, kenapo biso terjadi,” tambahnya.
Setelah mendengarkan keterangan saksi, sidang ditutup dan kembali digelar, pada Kamis (17/10/2024) dengan agenda yang sama yakni mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU.(aes)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com