JAMBIUPDATE.CO, MUARO JAMBI- Puluhan Anggota Kepolisian dari Polres Muaro Jambi menggerebek rumah yang diduga menjadi tempat transkasi penyalahgunaan narkoba di wilayah Desa Pulau Kayu Aro Kecamatan Sekernan, Rabu (16/10)
Penggerebekan ini dipimpin langsung oleh Waka Polres Muaro Jambi Kompol Andi Musahar, S.H.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan menyampaikan sekira pukul 16.45 Wib Tim Gabungan Polres Muaro Jambi berangkat menuju Desa Pulau Kayu Aro Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi.
Sesampainya di sana anggota kepolisian Polres Muaro Jambi yang dibagi menjadi Tiga (3) Tim melakukan Penegakkan Hukum di rumah yang diduga dijadikan sebagai tempat transaksi penyalahgunaan narkoba.
Tim 1 (Satu) Kata Kapolres Muaro Jambi melakukan Penegakkan Hukum di lokasi rumah pertama yakni rumah AL di RT 04 Desa Pulau Kayu Aro Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi.
Dari penggerebekan tersebut berhasil didapatkan 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah mancis warga merah, 3 (tiga) buah pipet yang dijadikan sendok, 22 (dua puluh dua) buah plastik klip kecil kosong dan 2 (dua) buah plastik klip besar kosong.
"Di lokasi ini diamankan juga 1 (satu) orang Laki-Laki atas nama Y (27) warga RT 17 kelurahan Sengeti Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi," ujar Kapolres AKBP Heri Supriawan.
Tim 2 (Dua) kata Kapolres, melakukan Penegakkan Hukum di lokasi rumah Boy di RT 01 Desa Pulau Kayu Aro Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi.
Selanjutnya Tim 2 (Dua) Polres Muaro Jambi langsung melakukan Pengecekan dan Penggeledahan terhadap rumah tersebut.
"Hasil yang didapatkan, 1 (satu) buah mancis warna hijau, 1 (satu) buah tabung kaca/pirex dan 1 (satu) buah plastik klip besar kosong.
Sedangkan Tim 3 (Tiga) melakukan Penegakkan Hukum di lokasi rumah R di RT 01 Desa Pulau Kayu Aro Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi.
"Di lokasi ketiga ini Tim berhasil menemukan 12 (dua belas) buah alat hisap sabu / bong, 3 (tiga) buah korek api warna putih, biru dan hijau, 3 (tiga) buah tabung kaca / pirex, 1 (satu) buah kotak rokok merk Novem yang kosong dan digunakan untuk menyimpan tabung kaca / pirex, 13 (tiga belas) buah plastik klip kecil kosong bekas pakai, 3 (tiga) buah plastik klip sedang masih baru dan 3 (tiga) buah plastik klip sedang kosong bekas pakai," ungkapnya.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan juga mengatakan dalam penggerebekan ini berjalan lancar dan tidak ada penolakan maupun perlawanan dari masyarakat Desa Pulau Kayu Aro Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi.
"Intinya, dari hasil kegiatan Penegakkan Hukum tadi, telah berhasil diamankan beberapa barang bukti di 3 (tiga) lokasi berbeda serta 1 (satu) orang Laki-Laki yang saat ini masih dalam Pemeriksaan di Sat Resnarkoba Polres Muaro Jambi," tandasnya. (wan)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com