Fajar Alamsyah

Tanjabtim Penerima Bantuan Pangan, Boleh Diganti

Posted on 2024-10-23 19:58:24 dibaca 2466 kali

JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK- Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Tanjabtim, Fajar Alamsyah menegaskan, bahwa penerima bantuan pangan cadangan beras pemerintah bisa dipindahalihkan. Dengan catatan penerima sudah termasuk dalam kategori warga mampu, bekerja sebagai perangkat pemerintah dan lain sebagainya.

Pernyataan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 521 tahun 2024 tentang petunjuk teknis penyaluran cadangan pangan pemerintah untuk pemberi bantuan pangan beras tahap ketiga tahun 2024. 

Kemudian dipertegas dengan Surat Edaran Badan Pangan Nasional tentang penyaluran bantuan pangan beras tahap ketiga tahun 2024 yang menegaskan kembali, bahwa yang menerima bantuan tersebut adalah masyarakat miskin, rawan miskin, Lansia, tunggal dan atau masyarakat yang mengalami rawan pangan dan gizi.

Apabila didalam penyaluran bantuan pangan beras ditemukan penerima yang tidak memenuhi kriteria, misalkan nama penerima bantuan yang muncul ternyata salah satu aparatur negara, seperti ASN atau perangkat desa dan masyarakat yang telah mempunyai penghasilan yang cukup atau mampu memenuhi kebutuhannya, maka dapat dilakukan pergantian.

"Jadi data penerima bantuan ini kan turun langsung dari pusat. Jika di dalam data itu ada nama yang sudah tidak memenuhi kriteria, maka bisa diganti dengan mekanisme dengan membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)," kata Fajar Alamsyah.

Dengan dasar SK dan Surat Edaran Badan Pangan Nasional tersebut, akunya, para petugas di kelurahan dan desa tidak perlu ragu lagi untuk mengganti atau memindahkanalihkan penerima bantuan tersebut, kalau memang penerima sudah tidak masuk dalam kriteria lagi. 

"Jadi yang menandatangani SPTJM itu adalah yang menerima. Jadi tidak perlu lagi petugas di lapangan berkoordinasi dengan yang diganti. Karena yang tahu kondisi warganya itu kan perangkat atau RT nya," terangnya.

Dia menambahkan, program bantuan beras cadangan pemerintah ini belum tahun akan terus berlanjut di tahun 2025 mendatang atau tidak. Hingga saat ini belum ada informasi ataupun instruksi Badan Pangan Nasional.

"Yang jelas tahun ini akan diselesaikan dulu hingga Desember 2024. Kalau tahun depan kita tunggu saja informasi masih ada atau tidak," tutup Fajar Alamsyah. (lan)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com