Amrizal anggota DPRD Provinsi Jambi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Amrizal, Terlapor kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen (ijazah) tidak penuhi panggilan Penyidik yang dijadwalkan pada hari Rabu, 23 Oktober 2024 kemarin.
Hal ini disampaikan langsung oleh paur Penum Bid Humas Polda Jambi Ipda Maulana saat dikonfirmasi Kamis (24/10/2024).
Maulana mengatakan, Amrizal belum bisa memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jambi, dan meminta jadwal pemanggilan ulang dari penyidik.
"Untuk pak amrizal kemarin tidak bisa memenuhi panggilan penyidik karena ada kesibukan, jdi pak amrizal minta jadwal pemanggilan ulang dari penyidik," katanya.
Laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen dengan terlapor Amrizal ini telah digelarkan pihak Kepolisian pada 20 September 2024 lalu. (*)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com