JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Kasus pengrusakan pagar gudang ekspedisi di Jalan Lingkar Selatan, RT 15 RW 04, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi terulang kembali.
Perusakan pagar yang pernah terjadi pada tahun 2023 lalu kembali terjadi dengan pelaku yang sama, yakni tetangga gudang tersebut bernama Pendi.
Atas kejadian tersebut, Budi Harjo pemilik gudang melaporkan kembali atas perusakan pagar gudang miliknya pada 14 Oktober 2024 lalu ke Polda Jambi.
Laporan polisi dengan nomor STTLP/B/305/X/2024/SPKT/ POLDAJAMBI, menerangkan bahwa Pendi merupakan terlapor atas pengrusakan.
Pendi mendatangi pagar gudang PT BHS milik Budi Harjo, selanjutnya Pendi memasang tali sling mobil tronton ke pagar dan 3 unit mobil truk tronton milik Budi Harjo untuk ditarik paksa keluar dari lokasi pergudangan karena Pendi merasa tanah tersebut miliknya.
Akibat peristiwa itu, pelapor Budi Harjo mengalami kerugian Rp. 20 juta.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta menerangkan, kasus perusakan pagar pada tahun 2023 lalu telah dihentikan, sedangkan untuk laporan terbaru, pihak kepolisian telah menerima laporan pengrusakan tersebut.
"Untuk laporan baru ini itu sudah ada kita terima laporannya, baru kita terima mungkin diakhir bulan lalu. Yang jelas ada laporan yang sama," ujar Andri, Selasa (5/11/2024).
Andri menyebut, laporan baru itu merupakan laporan tindak pidana baru. Saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.
"Ya sedang proses penyelidikan, karena tindak pidana baru. Tindak pidana pengrusakan dengan objek yang berbeda," terangnya. (*)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com