Polda Jambi Ungkap TPPU dari Hasil Penjualan Narkoba Ari Ambok, Aset Senilai Rp 12,7 Miliar Disita
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil penjualan narkotika.
Dalam kasus ini, Ditresnarkoba Polda Jambi menetapkan tiga orang tersangka yakni Ambok Ari (44) yang berperan sebagai bandar narkotika.
Kemudian, pasangan suami istri berinisial RL (55) dan SS (28) yang berperan sebagai pengelola keuangan bisnis haram tersebut.
Hari ini kita akan konferensi pers terkait kasus tindak pidana narkotika, dimana tindak Pidana narkotika ini kita naikkan menjadi tindak Pidana pencucian uang (TPPU).
Ditambahkan Ernesto, setelah dilakukan pengembangan, pada bulan Juli 2024 pihak Kepolisian berhasil menangkap bandar narkoba bernama Ari Ambok dengan barang bukti sabu seberat 6 gram.
Pasca penangkapan terhadap Ari Ambok, pihak Kepolisian juga menemukan fakta baru, bahwa dalam mengelola keuangan transaksi narkotika, Ari Ambok dibantu oleh dua orang rekannya inisial RL dan SS .
"Dimana mereka berdua membantu mencarikan orang, minjam KTP orang kemudian membuat buku tabungan, kemudian orang itu diberikan imbalan sekitar Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta," katanya,
Kemudian, pihak Kepolisian melanjutkan penyelidikan dan bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Disinilah Ditresnarkoba Polda Jambi mengetahui bahwa pelaku Ari Ambok pernah menjalani hukuman tahun 2012-2021.
"Dari situ kita profile link aset-asetnya, ternyata dari aset-asetnya itu tidak bisa dibuktikan bahwa itu dari hasil pekerjaan yang lain kecuali hasil dari tindak pidana narkoba, sehingga kami naikkan statusnya Ari Ambok ini menjadi tersangka dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ungkapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita pihak Kepolisian dalam kasus TPPU ini yakni, 1 unit ruko di Jalan TP Sriwijaya Kota Jambi, 2 unit rumah di Tanjab Barat dan Riau, serta tanah dan kebun pinang seluas 5 hektare.
Polisi juga menyita 7 buah jam tangan mewah, 5 unit handphone, 1 unit mobil, 2 unit motor, 1 unit speedboat, kalung emas seberat 33,5 gram dan uang tunai senilai Rp 1,4 miliar. Seluruh aset sudah disita dan mendapat ketetepan dari Pengadilan Negeri Jambi.
"Total seluruh harta yang disita senilai Rp 12,7 miliar," beber Ernesto.
Ditambahkan Ernesto, Jaringan ini merupakan jaringan nasional yang berkaitan dengan Ratu Narkoba Jambi Helen CS.
"Ada barang yang diambil dari jaringan Helen dan Tikui yang telah diungkap Bareskrim Polri dan ada juga barang yang diambil dari Batam," tutupnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (raf)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com