Serahkan Sepenuhnya Proses Hukum Oknum ASN Cabul ke APH, Pemprov Jambi : Sanksi Kepegawaian Setelah Hasil Telisik Tim Internal
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi angkat bicara terkait dugaan pelecehan (cabul) yang dilakukan oknum ASN-nya. Pemprov menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada aparat penegak hukum.
Pjs Gubernur Jambi Sudirman menyatakan dirinya telah mendapat laporan dari Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata (Disbudpar). Bahwa ada pegawainya yang sedang di proses hukum terkait dugaan Tindak Pidana Perlindungan Anak (TPPA).
"Atas nama Pemprov Jambi kami merasa prihatin atas kejadian ini dan kami menyerahkan sepenuhnya dengan Aparat Penegak Hukum (APH)," kata Sudirman (14/11).
Disamping itu, Sudirman juga telah menyusun langkah dari sisi internal Pemprov. Yakni membentuk tim internal yang terdiri dari BKD, Inspektorat, dan juga Disbudpar sendiri untuk menelisik kebenarannya kasus itu.
Untuk sanksi kepegawaian, Kata Dia, akan diberikan setelah tim internal meneliti kejadian itu. Dimana saat ini belum bisa ditentukan apakah oknum tersebut akan dipecat dari profesi ASN atau menerima sanksi lainnya.
"Saat ini baru tahap awal, nanti kami tunggu rekomendasi dari tim. Kita menghormati proses hukum yang dilakukan oleh APH," jelasnya.
Sebelumnya, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Jambi diduga melakukan aksi pencabulan terhadap salah satu pelajar di Kota Jambi viral di media sosial.
Saat ini, korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jambi mengenai tindak pidana Perlindungan Anak.
Ternyata, pihak kepolisian bergerak cepat dan telah menangkap pelaku pagi Kamis 4 November 2024.
Paur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Ipda Maulana membenarkan mengenai penangkapan pelaku pencabulan terhadap seorang pelajar tersebut.
"Baru masuk (pelaku), ini udah kita amankan," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (14/11/2024). (aan)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com