JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Gubernur Jambi Al Haris Resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi tahun 2025, senilai Rp3.234.535.
Namun, Al Haris berpesan tegas kepada perusahaan, UMP berlaku bagi pekerja dengan masa kerja 1 tahun kebawah.
Sedangkan untuk pekerja diatas masa kerja itu mesti mendapatkan struktur dan skala upah yang lebih tinggi dari UMP.
"Kita menunggu laporan dari buruh, kalau ada perusahaan yang tidak patuh akan kita laporkan ke Kementerian terkait untuk diberikan hukuman dan sanksi kepada mereka," sebut Gubernur Al Haris kepada Jambi Ekspres (11/12).
Hal itu menurut Al Haris sudah tertulis jelas pada SK Gubernur nomor 953 tahun 2024 yang baru ditandatanganinya.
"Menerangkan bahwa UMP merupakan upah terendah bagi pekerja/buruh yang bekerja dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun," kata Haris.
Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun berlaku struktur dan skala upah, untuk waktu kerja meliputi:
Yang Pertama, 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
Yang Kedua, 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Hal senada juga diakui Ketua Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Jambi Roida Pane. Ia mengakui di Jambi perusahaan banyak yang masih menggunakan UMP sebagai tolak ukur gaji karyawannya, padahal sudah lebih 1 tahun bekerja.
"UMP ini hanya untuk yang satu tahun kebawah masa kerjanya juga bagi buruh lajang, kalau diatas itu gunakan struktur dan skala upah. Ini nantinya yang akan jadi konsen kita, bagi pekerja yang merasa dirugikan bisa melaporkan," sebutnya.
Sementara itu Plt Kepala Disnakertrans Provinsi Jambi Harir Hudori melalui Kabid Wasnaker dan HI, Dodi Haryanto menjelaskan Surat Keputusan Gubernur Jambi terkaig UMP telah terbit.
" Alhamdulilah UMP dan UMSP 2025 sudah ditetapkan oleh bapak Gubernur Jambi. Sesuai usulan dewan pengupahan provinsi Jambi," sebut Dodi.
Nantinya SK ini akan dikirimkan ke Kementerian sebagai laporan. Selanjutnya juga akan disosialisasi ke Kabupaten/Kota menjadi dasar untuk perhitungan UMK kab/kota di Provinsi Jambi.
"Batas waktu penetapan UMK dan UMS kab/ kota tanggal 18 Desember 2024," terang Dodi. (aan)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com