Lakukan Pengujian Materiil UU 37/2024 ke MK : Upaya Fadhil Arief Pertahankan Sejarah Panjang Kabupaten Batang Hari

Pertahankan Sejarah Kabupaten Batang Hari ! Fadhil Arief Jadi Pemohon Pengujian Materiil UU 37/2024 ke MK

Posted on 2024-12-19 14:26:10 dibaca 391 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Muhammad Fadhil Arief yang merupakan Bupati Batang Hari menjadi salah satu pemohon Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 37 tahun 2024, tentang Kabupaten Batanghari di Provinsi Jambi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pengujian ini merupakan upaya memoertahankan sejarag Kabupaten, karena penggunaan nama Kabupaten Batang Hari yang diubah menjadi Batanghari pada UU 37/2024.

Kuasa Hukum Pemohon Dr. Vernandus Hamonangan, SH,MH menjelaskan inti pengujian materiil itu berkaitan dengan mempertahankan sejarah dan hak masyarakat pada kedudukan hukum. Yakni mempertahankan penamaan dan tanggal lahir Batanghari diubah seperti semula.

Contohnya, pada UU 37 terbaru itu penamaan Batanghari, digabung atau tanpa spasi. Sedangkan sejak dulu dipisah yakni Kabupateb Batang Hari.

"Kemudian pada UU 37 tanggal lahir Kabupaten dirubah menjadi 29 Maret. Padahal sejarah mencatat 1 Desember menjadi tanggal lahir Kabupaten sejak tahun 1948. Jadi, sudah 76 kali Kabupayen berulang tahun tiba tiba berubah dengan Undang-Undang 37," kata Monang kepada Jambi Eskpres (19/12).

Ia menjelaskan melalui pengujian materiil di MK ini, ciri khas Kabupaten Batang Hari yang dipertahankan pemohon.

Dampak yang jelas akibat adanya UU 37 ini, berakibat kepada berubahnya nomenklatur Pemkab. Seperti nama kantor hingga stempel dan kop surat. "Dari segi teknis kan semua perubahan itu kan anggaran besar. Serta dari segi Konstitusional kita (Kabupaten) punya hak dihormati oleh negara terhadap Masyarakat Kabupaten Batang Hari. Karena itu bagian sari persatuan Indonesia," sebut Monang.

Dijelaskan Monang Sidang awal telah dilakukan pada Selasa (17/12/2024), dengan acara perbaikan permohonan (II) di Ruang Sidang Pleno lantai 2 Gedung MK, Jakarta. Selanjutnya, jadwal selanjutnya berada di tangan hakim konstitusi yang menentukan.

Disebutkan Monang, Hakim memandang apakah permohonan ini sudah cukup memenuhi untuk diputus langsung atau meminta DPR untuk memanggil pemberi keterangan. "Jika tak perlu dipanggil dan memandang bukti kami sudah cukup Mahkamah sudah bisa memutuskan, atau perlu meyakinkan dirinya untuk memanggil para pihak," katanya.

Adapun pemohon pengujian materiil ini yakni Muhammad Fadhil Arief (Bupati Batanghari), Rahmad Hasrofi (Ketua DPRD Kabupaten Batanghari), serta Fathuddin Abdi (Ketua Lembaga Adat Melayu Serentak Bak Regam) serta Sumantri (Sekretaris Lembaga Adat Melayu Serentak Bak Regam).

Sementara Majelis Hakim Konstitusi diketuai Arief Hidayat. Dengan anggota M.Guntur Hamzah dan Ridwan Mansyur. (aan)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com