Pastikan Kelancaran Arus Lalu Lintas Saat Natal dan Tahun Baru, Ditlantas Polda Jambi Lakukan Rekayasa

Pastikan Kelancaran Arus Lalu Lintas Saat Natal dan Tahun Baru, Ditlantas Polda Jambi Lakukan Rekayasa

Posted on 2024-12-21 11:28:05 dibaca 291 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Operasi Lilin tahun 2024 dalam rangka pengamanan perayaan Natal dan malam pergantian Tahun akan dimulai pada tanggal 22 Desember 2024 hingga tanggal 02 Januari 2025.

Polda Jambi sendiri telah menggelar Apel Gelar Pasukan dengan melibatkan ribuan personel gabungan dari TNI, Polda Jambi, Satpol PP, Basarnas, BPJN, BPTD, BPBD, Dinkes, Damkar, Senkom, dan steakholder terkait lainnya.

Dalam operasi lilin telah disiapkan Pos Pam akan didirikan sebanyak 45 Pos pengamanan yang mana untuk mengamankan rumah ibadah (Gereja) sebanyak 480 Gereja di seluruh Jambi.

Menyikapi arus lalu lintas yang diperkirakan akan melonjak saat libur Natal dan Tahun Baru, Ditlantas Polda Jambi nantinya akan melakukan beberapa langkah agar tidak terjadi kemacetan dan dapat mengganggu kenyamanan masyarakat yang akan melaksanakan ibadah Misa Natal dan Tahun baru.

“ Nantinya rekayasa arus lalu lintas yang kita lakukan di pasar tumpah kita pasang barier, tempat wisata pintu masuk dan keluar yang berpotensi menyebabkan kemacetan,” ujar Dirlantas Kombes Pol Dhafi, Jum’at (20/12/24).

Tidak hanya itu saja, angkutan batubara yang menjadi kemacetan di jalan Nasional akan dihentikan sementara aktivitasnya agar masyarakat yang melaksanakan ibadah Natal dan Tahun Baru bisa merasa nyaman.

“ Penghentian sementara aktivitas kendaraan batubara akan dimulai pada tanggal 22 Desember hingga tanggal 01 Januari 2024 tidak diperbolehkan melewati jalan Nasional,” lanjutnya.

Tidak sampai di situ saja, untuk angkutan barang lainnya terkecuali sembako, BBM juga tidak diperbolehkan melintas pada saat siang hari namun saat malam diperbolehkan yang bertujuan menghindari kemacetan saat aktivitas masyarakat.

“ Kita akan berikan sanksi jika tanggal yang sudah ditetapkan ada angkutan batubara atau angkutan lainnya di luar sembako dan BBM tidak ikuti aturan, sanksi tilang kendaraannya,” tegas Kombes Pol Dhafi.

Selain itu juga, untuk di Pos Pengamanan dan Pelayanan nantinya kita juga di masing-masing Polres juga akan di lakukan pengaturan lalu lintas oleh Satlantas masing-masing dan tentunya di daerah yang menjadi titik rawan kemacetan agar segera terurai dan tidak menyebabkan kemacetan panjang, pungkasnya. (*)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com