Pasien BPJS kelas 3 Operasi Ganti Sendi Lutut bayar Rp 34 juta, Kuasa Hukum: Ada Dugaan Maladministrasi

Pasien BPJS kelas 3 Operasi Ganti Sendi Lutut bayar Rp 34 juta, Kuasa Hukum: Ada Dugaan Maladministrasi

Posted on 2024-12-21 19:56:18 dibaca 246 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Kualam (59), pasien BPJS kelas 3, menjalani operasi penggantian sendi lutut di RSUD Raden Mattaher Jambi. Meskipun biaya operasi ditanggung BPJS, Kualam diminta membayar Rp 34 juta untuk alat bantu sendi. Kondisi kaki Kualam tidak membaik dan mengalami pendarahan serta bernanah selama 8 bulan pascaoperasi

Kualam (59) merupakan warga Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi. Ia menjalani operasi pada 3 November 2023.

Saat itu ia dirujuk ke RSUD Raden Mattaher Jambi oleh rumah sakit Bhayangkara Jambi. Oknum Dokter spesialis di RSUD Raden Mattaher Jambi berinisial D menjanjikan alat bantu sendi dari Cina, tetapi menyatakan bahwa biaya alat tersebut Rp 35 juta tidak tercover BPJS.

Kepada awak media, Kualam menjelaskan mengenai kondisi kesehatan pada kakinya hingga menyebabkan terjadinya operasi pergantian sendi lutut yang rusak dengan komponen buatan dari besi dan plastik.

Berawal dari Kualam yang saat itu ingin mengeluarkan kendaraan sepeda motor dari rumah yang kemudian dirinya tertimpa sepeda motor hingga menyebabkan kesakitan pada sendinya.

Pada saat Kualam melakukan pemeriksaan kesehatan pada kakinya ke rumah sakit Bhayangkara Jambi, pihak rumah sakit menyebutkan pada pergelangan persediaan lututnya ada gompelan sehingga disarankan untuk melakukan operasi.

"Kami ronsen, dari hasil pemeriksaan katanya sendinya ada yang gompel, kata dokter di rumah sakit mau gak di operasi?, saya bilanglah mau, karena saya ingin sembuh," tuturnya, Sabtu (21/12/2024).

Namun, pada saat itu, dirinya dirujuk ke rumah sakit umum daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi untuk melakukan operasi  pergantian sendi lutut yang rusak dengan komponen buatan dari besi dan plastik.

Saat di RSUD Raden Mattaher Jambi, dirinya ditangani oleh salah satu oknum dokter spesialis berinisial D, dimana pada saat itu, Kualam diminta untuk melakukan operasi pada persendian lutut kakinya dengan dipasangkan alat dipergelangan sendi lutut kaki sebelah kirinya.

Dikatakan Kualam, saat berbicara dengan dokter itu, dokter itu menjanjikan akan mencarikan alat bantu sendi lutut itu dari Cina.

Kemudian, oknum dokter berinisial D itu, Kata Kualam, alat bantu sendi lutut ini tidak tercover dengan BPJS Kesehatan, dan Kualam diminta untuk menambah biaya pembelian alat bantu sendi ini sebesar Rp 35 juta.

Sejak tanggal 2 November 2023 Kualam dirawat di rumah sakit umum daerah Jambi, dan pada tanggal 3 November 2023 menjalankan operasi persendian lutut kakinya.

Lanjut Kualam, usai menjalankan operasi, seseorang mendatanginya ke ruang perawatan dengan menyebutkan bahwa dirinya merupakan utusan dari oknum dokter berinisial D itu untuk mengambil uang senilai 35 juta rupiah.

"Saya kan gak bisa jalan, waktu itukan uangnya saya kasihkan ke adek saya, adek saya ini yang kasihkan uang itu, tadinya mau dikasihkan di ruang itu, dak tau gimana, diajak keluar (adeknya) ke ruangan yang sepi, disitu ngasih uangnya," ungkapnya.

Tetapi, diceritakan Kualam, bahwa pada saat mengasih uang 35 juta rupiah ini, orang suruhan oknum dokter berinisial D ini menyebutkan, pihak Kualam cukup membayar uang senilai 34 juta rupiah aja.

Setelah menjalani operasi, selama 8 bulan kaki Kualam tak kunjung membaik, malahan kakinya terus menerus mengalami pendarahan dan bernanah.

"Kami kontrol lagi kerumah sakit, akhirnya kata dokternya sudah kita bongkar lagi alatnya, kita bersihkan,"jelas Kualam.

Kemudian, pada bulan Agustus 2024, atas saran oknum dokter tersebut, pihaknya melepaskan alat bantu sendi lutut itu. Akan tetapi pada saat dilakukan pelepasan alat bantu sendi ini dilakukan oleh asisten dari oknum dokter D itu.

Selanjutnya dirinya dikasih dua pilihan oleh oknum dokter D itu, untuk memasang alat bantu sendi dengan model berbeda atau memasang alat bantu sendi yang model lama dengan membayar biaya sepeti sebelumnya.

"Dikasih dua pilihan sama dokter, macam mana kakinya kita matikan, dimatikan gimana?( tanya Kualam), kakinya ngak bisa ditekuk, bisa jalan tapi kayak robot. Jika ingin dipasang alat sebelumnya, dirinya diminta untuk membayar kembali," jelasnya.

Saat ini, kondisi kaki sebelah kiri Kualam tidak bisa digerakkan sebagaimana mestinya dan ada pembengkakan pada lututnya.

Untuk beraktivitas, Kualam terpaksa harus merangkak atau menggunakan alat bantu seperti kursi roda.

Kualam mengaku, pasca pemasangan alat bantu sendi ini, dan perawatan, dirinya telah menghabiskan uang lebih kurang 80 jutaan. Bahkan dirinya terpaksa harus menjual tanah tanah miliknya untuk memenuhi kebutuhan perawatan dan kebutuhan keluarganya.

Saat ini Kualam berharap dirinya mendapatkan keadilan dan kepastian kondisi kesehatan dirinya ini.

Sementara itu, Tarmizi selaku Kuasa Hukum Kualam, menyampaikan bahwa, dirinya telah mengirimkan surat somasi ke rumah sakit umum daerah Jambi dengan tembusan kementerian kesehatan Republik Indonesia.

"Dua kali kami kirimkan somasi, pertama kita layangkan di tanggal 20 November 2024, dan kedua, 18 Desember 2024. Belum ada jawaban," ujarnya.

Lanjut Tarmizi, nantinya pihaknya akan melakukan upaya hukum lainnya ke pihak berwenang karena ada dugaan maladministrasi.

"Dugaannya sementara ini baru maladministrasi, kemungkinan bisa berkembang," lanjutnya.

Sementara itu, Humas Rumah Sakit Raden Mattaher Jambi John mengatakan bahwa, pihak rumah sakit tidak pernah memungut biaya bagi pasien BPJS kelas tiga.Karena menurutnya, seluruh biaya pasien telah dicover atau ditanggung oleh pihak BPJS.

"Pihak rumah sakit tidak pernah meminta biaya tambahan kepada pasien yang menggunakan BPJS kelas tiga, itu tidak diperbolehkan, Haram hukumnya. Apabila ada oknum yang melakukan hal tersebut akan ditindak sesuai prosedur," ungkapnya.

Menurutnya, proses administrasi yang dijalani oleh pihak rumah sakit kepada Kualam ini sudah sesuai SOP, dan apabila ada biaya tambahan itu diluar sepengetahuan pihak rumah sakit Raden Mattaher Jambi.(*)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com