JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Gunakan pakaian batik bercorak warna abu-abu dan pakai peci hitam, Sekda Kabupaten Batanghari Muhammad Azan penuhi panggilan penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi, pada Jum'at 27 Desember 2024.
Diketahui, Sekda Kabupaten Batanghari Muhammad Azan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong tambang batu bara pada Senin 23 Desember 2024 lalu.
Sedangkan korban yakni, Heriyanto warga Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari. Ia mengalami kerugian hingga Rp 500 juta.
Dari pantauan di Polda Jambi, Muhammad Azan datang ke Polda Jambi sekitar pukul 11.00 wib dengan didampingi oleh dua temannya.
Saat di tanyai awak media, azan hanya diam dan enggan berkomentar terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya.
" Nanti ya, kita istirahat shalat Jum'at dulu. Soal belum selesai, kalau kami jawab sekarang nanti kalian nanya lagi," kata salah satu orang yang mendampingi Azan.
Saat ini pemeriksaan terhadap sekda Kabupaten Batanghari tersebut sedang ditunda sementara dan akan di lanjutkan pukul 13.00 WIB.
Diberitakan sebelumnya, Polda Jambi tetapkan Sekda Kabupaten Batanghari, Muhammad Azan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi bodong tambang batubara.
Korban yakni, Heriyanto warga Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari. Ia mengalami kerugian hingga Rp 500 juta.
Penetapan status tersangka terhadap sekda Kabupaten Batanghari ini disampaikan langsung oleh Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta, pada Selasa (24/12/2024) malam.
Andri mengatakan, pihaknya menerima laporan tentang dugaan penipuan yang dilakukan oleh Muhammad Azan pada bulan Juni 2024 lalu dan ditangani oleh Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi.
"Kami menerima laporan tentang dugaan yang dilakukan oleh saudara MA yang merupakan ASN," katanya.
Lanjut Andri, setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan terhadap kasus tersebut, perkaranya ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Terhadap yang bersangkutan MA sudah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 23 Desember 2024 kemarin dengan mekanisme gelar perkara," lanjutnya.
Dijelaskan Andri, untuk kronologi dalam perkara ini, modusnya pelaku menawarkan investasi tambang batubara kepada korban.
Kemudian korban yang tertarik dengan investasi yang ditawarkan pelaku menginvestasikan uang sebanyak Rp 500 juta. Namun, ternyata investasi tambang batu bara tersebut tidak ada.
"Total kerugian yang dilaporkan senilai Rp 500 juta. Jadi yang dilaporkan bahwa korban ini merasa ditipu, karena ada rencana dari pelapor yang menginvestasikan sejumlah uang dan ternyata investasi itu tidak ada," jelasnya. (*)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com