Ilustrasi

Pemkot Jambi Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tenaga Teknis dan Nakes 2024, Ini Langkah Selanjutnya

Posted on 2024-12-30 17:27:54 dibaca 1570 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Pemerintah Kota Jambi resmi mengumumkan hasil seleksi kompetensi teknis untuk Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis dan Nakes di lingkungan Pemerintah Kota Jambi pada Senin (30/12/2024). Pengumuman ini disampaikan melalui situs resmi Pemerintah Kota Jambi, yaitu http://bkd.jambikota.go.id, yang dapat diakses oleh seluruh peserta seleksi.

Kepala Bidang PPI BKPSDMD Kota Jambi, Andika Wahyu, menyatakan bahwa peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir diwajibkan untuk mengunggah kelengkapan dokumen secara elektronik. Dokumen yang diunggah harus berupa scan asli berwarna, bukan fotokopi, yang sesuai dengan dokumen aslinya. Proses pengunggahan dokumen tersebut dilakukan melalui akun masing-masing peserta di portal resmi https://sscasn.bkn.go.id, dan harus diselesaikan dalam periode 1 hingga 31 Januari 2025.

"Dokumen yang diunggah harus asli dan discan berwarna, bukan fotokopi. Hal ini penting untuk memastikan keaslian data yang diserahkan oleh peserta," jelas Andika Wahyu, Senin (30/12/2024). Ia juga mengingatkan peserta untuk memastikan semua dokumen yang diminta terunggah dengan lengkap dan tepat waktu.

Andika menambahkan, jika terdapat peserta yang memberikan informasi yang tidak benar atau palsu baik pada saat pendaftaran, pemberkasan, atau setelah diangkat sebagai PPPK, Pemerintah Kota Jambi berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status yang bersangkutan sebagai PPPK. "Kami sangat menekankan pentingnya kejujuran dan integritas dalam proses ini. Jika ada yang terbukti memberikan informasi palsu, kelulusan mereka akan dibatalkan," tegasnya.

Dalam pelaksanaan seleksi PPPK tahun 2024 ini, Pemerintah Kota Jambi menegaskan bahwa seluruh peserta tidak dikenakan biaya apapun. Kelulusan peserta sepenuhnya ditentukan berdasarkan kemampuan dan prestasi masing-masing, tanpa adanya campur tangan pihak lain. Andika mengingatkan kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap praktik penipuan yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun. "Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan iming-iming tertentu, itu merupakan tindakan penipuan dan bukan tanggung jawab panitia," tambahnya.

Lebih lanjut, Andika Wahyu menjelaskan bahwa keputusan panitia seleksi dalam pengadaan PPPK Pemerintah Kota Jambi Tahun 2024 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Semua peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi teknis dan nakes pada tahap pertama berhak melanjutkan ke tahap berikutnya, dengan mengunggah dokumen kelengkapan yang diminta dalam waktu yang telah ditentukan.

Sementara itu, untuk formasi PPPK tenaga guru, pengumuman kelulusan masih menunggu hasil pengolahan nilai dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). "Untuk tenaga guru, pengumuman masih belum bisa dilakukan karena kami masih menunggu hasil pengolahan nilai dari BKN. Namun, untuk tenaga teknis dan nakes, pengumuman telah selesai dan semua peserta yang lulus tahap pertama telah dinyatakan lolos," jelas Andika. (hfz)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com