Prof Mahfud MD: Koruptor Rp300 Triliun Penjara Seumur Hidup atau Miskinkan

Posted on 2024-12-31 13:55:43 dibaca 1412 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Eks Menkopolhukam Prof Mahfud MD, memberikan tanggapan atas sindiran Presiden Prabowo Subianto terkait vonis ringan yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis, koruptor dalam kasus korupsi Rp300 triliun.

Mahfud menegaskan pentingnya hukuman berat untuk pelaku korupsi berskala besar.

"Kalau korupsi puluhan trilliun ke atas, hukuman tak harus 50 tahun," ujar Mahfud dalam keterangannya di aplikasi X @mohmahfudmd (31/12/2024).

Dikatakan Mahfud, hukuman seumur hidup atau bahkan pemiskinan adalah langkah yang pantas diterapkan untuk kasus korupsi dengan nominal fantastis.

"Tapi bisa seumur hidup penjara dan pemiskinan," cetusnya.

Ia juga membandingkan vonis Harvey Moeis dengan kasus-kasus lainnya yang melibatkan suap tanpa kerugian langsung bagi keuangan negara, tetapi pelakunya dihukum seumur hidup dan seluruh asetnya dirampas.

"Wong menerima suap yang tak merugikan keuangan negara saja dihukum seumur hidup plus perampasan uang untuk negara," tandasnya.

Sebelumnya diketahui, Presiden Prabowo Subianto melontarkan sindiran tajam terhadap vonis ringan yang diberikan kepada terdakwa kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan triliun rupiah.

Dalam pengarahannya di acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN 2025-2029 yang digelar di Bappenas, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024), Prabowo secara terang-terangan menyoroti keputusan hakim dalam kasus ini.

"Kalau sudah jelas, jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliun, ya semua unsurlah, terutama juga hakim-hakim, ya vonisnya jangan terlalu ringanlah. Nanti dibilang Prabowo nggak ngerti hukum lagi," ungkap Prabowo dalam nada tegas.

Pernyataan ini diduga merujuk pada kasus korupsi besar yang melibatkan terdakwa Harvey Moeis. Kasus ini dilaporkan merugikan negara hingga Rp 300 triliun, namun Harvey hanya dijatuhi hukuman penjara selama 6,5 tahun.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun penjara.

Sindiran keras dari Presiden ini mencerminkan keprihatinannya terhadap lemahnya efek jera yang ditimbulkan dari vonis ringan terhadap koruptor.

"Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal keadilan. Kalau penegakan hukum terlalu lunak, bagaimana kita bisa memberi efek jera?" tambahnya.

(Muhsin/fajar)

Sumber: www.fajar.co.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com