Ilustrasi.

Aturan Baru Seragam ASN-Guru, Ini Modelnya

Posted on 2025-01-04 12:55:30 dibaca 1479 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) mengeluarkan aturan baru terkait pakaian. Ini mengatur pakaian ASN mulai Senin-Jumat.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penggunaan Pakaian Kerja ASN. Artinya, aturan ini berlaku untuk semua guru ASN, baik SD, SMP, dan SMA.

Selain itu, karena berlaku untuk ASN. Aturan ini ditujukan baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Di aturan ini, hal yang paling mencolok adalah aturan pakaian di hari Senin. Bagaimana tidak, ASN tak perlu lagi menggunakan pakaian khaki.

Aturan ini, disebut untuk menciptakan suasana kerja yang lebih nyaman dan profesional, serta mendukung citra positif setiap instansi pemerintah.

Berikut ini penggunaan pakaian bagi ASN di bawah Kemendikdasmen, mulai Senin-Jumat:

Hari Senin

Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) diharuskan mengenakan pakaian dengan kombinasi warna putih dan gelap (hitam), yang terdiri atas:

Atasan: Pakaian berwarna putih.

Bawahan: Celana atau rok berwarna gelap, dengan tetap memperhatikan kerapihan dan kesopanan.

Tanda Pengenal Pegawai: Semua pegawai diwajibkan mengenakan tanda pengenal sebagai identitas resmi selama jam kerja.

2. Hari Selasa hingga Jumat

Pada Selasa hingga Jumat, ASN diperkenankan mengenakan pakaian bebas, namun tetap harus menjaga kerapihan dan kesopanan sesuai dengan lingkungan kerja.

Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menciptakan suasana kerja yang lebih fleksibel tanpa mengesampingkan etika profesional. Semua pegawai juga diwajibkan untuk mengenakan tanda pengenal selama bertugas.

Hari upacara bendera

Pada saat pelaksanaan upacara bendera, setiap ASN diwajibkan mengenakan pakaian yang telah ditentukan dalam surat undangan resmi.(Arya/Fajar)

Sumber: www.fajar.co.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com