Sidang Sengketa Pilkada Muaro Jambi 2024, Zuwanda-Sawaluddin Persoalkan Banyak Pemilih yang Belum Rekam e-KTP

Sidang Sengketa Pilkada Muaro Jambi 2024, Zuwanda-Sawaluddin Persoalkan Banyak Pemilih yang Belum Rekam e-KTP

Posted on 2025-01-14 19:46:10 dibaca 255 kali

JAMBIUPDATE.CO, MUARO JAMBI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Muaro Jambi Tahun 2024.

Sidang yang digelar di Ruang Sidang Panel 2, Gedung 2 MK, Selasa (14/1) disiarkan secara live. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jambi Muaro Jambi Nomor Urut 2 Zuwanda dan Sawaluddin (Zuwanda-Sawaluddin) mempersoalkan masifnya pelanggaran mengenai adanya orang-orang yang memilih padahal tidak mempunyai hak pilih.

Dalam permohonnya, Heru Widodo selaku kuasa hukum Zuwanda-Sawaluddin menyebutkan, bahwa dalam perhelatan Pilkada Muaro Jambi kali ini banyak warga yang belum melakukan perekaman e-KTP dan diduga terjadi di 203 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari 796 TPS se-Kabupaten Muaro Jambi.

BACA JUGA: Hakim Tanya Jumlah Total Pemilih yang Dipersoalkan, Ini Jawaban Kuasa Hukum Zuwanda-Sawaluddin

“Penggunaan hak pilih dari orang-orang yang secara hukum tidak mempunyai hak pilih di berbagai TPS yang Pemohon dapatkan buktinya terdapat di 203 TPS yang tersebar di 3 kecamatan,” ujarnya.

Pelanggaran tersebut terjadi, kata Dia, karena banyaknya warga yang belum melakukan perekaman e-KTP. Akan tetapi, orang-orang yang tidak punya hak pilih tersebut difasilitasi dan dibiarkan mencoblos di TPS.

Hal ini dinilai telah merugikan perolehan suara sah Pemohon karena pada dasarnya pelanggaran terhadap penggunaan hak pilih berimplikasi pada adanya penggelembungan suara terhadap pasangan calon tertentu.

BACA JUGA: Bongkar Muat Toko Sembako di Selincah Jadi Sorotan, Komisi III DPRD Kota Jambi Tinjau Lapangan

Dalam petitumnya, Deddy Yuliansah selaku kuasa hukum Pemohon lainnya meminta kepada Mahkamah menyatakan Keputusan KPU Kabupaten Muaro Jambi Nomor 1555 Tahun 2024 Tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1385 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muaro Jambi Tahun 2024 yang ditetapkan dan diumumkan pada tanggal 7 Desember 2024 adalah batal, tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang perolehan suara di 203 (dua ratus tiga) TPS yang tersebar di 46 Desa dan berada di wilayah 3 Kecamatan, pada Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi.

“Memerintahkan Termohon untuk melakukan Pemilihan Suara Ulang Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di 203 (dua ratus tiga) TPS yang tersebar di 46 Desa yang berada di wilayah 3 Kecamatan, pada Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi,” katanya. (wan)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com