Kabur ke Sumsel, Pelaku Penembakan di Muaro Jambi Berhasil Diringkus Polisi
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Supra Luzi Wijaya (38), pelaku penembakan menggunakan senapan angin jenis kecepek, berhasil diringkus oleh jajaran anggota Reskrim Polres Muaro Jambi setelah buron ke Musi Rawas, Palembang.
Aksi penembakan ini dipicu oleh gurauan sederhana tentang rokok yang membuat pelaku tersinggung. Akibatnya, korban Muhammad Naim (46) warga Desa Suko Awin Jaya, mengalami luka serius di perut dan harus mendapatkan 17 jahitan.
Kasi Humas Polres Muaro Jambi, AKP Saaludin, membenarkan bahwa pelaku telah berhasil ditangkap.
“Ya, benar. Pelaku sudah berhasil ditangkap setelah buron ke Palembang,” ungkapnya saat dikonfirmasi.
Peristiwa tersebut terjadi pada 5 November 2024 sekitar pukul 10.00 WIB di Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.
Saat itu, korban bergurau dengan pelaku dengan mengatakan, "Gara-gara kamu, Pak Supra, rokok pun tak kebeli lagi saya."
Namun, gurauan tersebut membuat pelaku tersinggung. Pelaku kemudian mengikuti korban hingga ke sebuah kolam. Korban yang curiga sempat bertanya alasan pelaku mengikutinya. Pelaku dengan santai meminta korban menunggu di kolam.
Sesampainya di kolam, pelaku langsung marah-marah sambil mengarahkan senapan kecepek ke arah korban dan berkata, “Maju kamu, ku ledakkan ini,".
Setelah mendekat sejauh sekitar 7 meter, pelaku menembakkan senapan ke perut kiri korban. Tidak puas, pelaku berusaha menembak lagi, tetapi mengurungkan niatnya karena melihat korban sudah berlumuran darah.
Korban yang terluka parah meminta bantuan warga sekitar dan segera dilarikan ke klinik terdekat sebelum dirujuk ke RSUD Ahmad Ripin, Sengeti. Hingga kini, korban masih trauma dan mengalami nyeri di bagian perutnya.
Pelaku sempat melarikan diri dan bekerja sebagai karyawan di PT Lonsum, Desa Bingin Makmur I, Kecamatan Rawas Ilir, Sumatera Selatan. Namun, berkat kerja sama antara Polres Muaro Jambi, Polsek Rawas Ilir, dan Polsek Singkut, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan pada Kamis, 16 Januari 2025, sekitar pukul 08.00 WIB.
“Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Muaro Jambi dan akan diproses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Saaludin.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(*)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com