Dua Pria di Jambi Diamankan karena Mencuri Pisang, Kasus Berakhir Secara Keluargaan
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Dua pria diamankan oleh Tim Reskrim Polsek Kota Baru setelah diduga melakukan pencurian satu tandan pisang di Jalan Kenali Jaya, Kelurahan Simpang Rimbo, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, pada Minggu (23/3/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kedua pria tersebut diketahui berinisial F (30) dan ZB (42), keduanya merupakan warga Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanai Pura, Kota Jambi, dan keduanya diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.
Sementara itu, korban pencurian, Jahasmar Simanullang (55), Kapolsek Kota Baru AKP Jimi menjelaskan, awalnya pihaknya mendapatkan laporan dari warga, bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian buah pisang dan telah diamankan dua terduga pelaku.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, Bhabinkamtibmas diwilayah tersebut langsung mendatangi TKP dan membawa kedua pelaku ke Polsek Kota Baru guna pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan dan kesepakatan antara korban dan pelaku, kasus ini akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan. Korban memilih untuk tidak membuat laporan polisi dan kedua belah pihak telah menandatangani surat perdamaian.
"Kami telah mengamankan pelaku, meminta keterangan dari saksi-saksi serta pelapor, dan menerima surat perdamaian dari kedua belah pihak. Kasus ini dinyatakan selesai setelah ada kesepakatan damai," jelasnya.
Meskipun demikian, Kapolsek Kota Baru, Jimi, mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak kriminalitas di sekitar lingkungan mereka. Jika menemukan kejadian serupa, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.(*)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com