Cekcok Berujung Penganiayaan, Pedagang Kopi di Jambi Oleskan Cabai ke Muka Rivalnya

Cekcok Berujung Penganiayaan, Pedagang Kopi di Jambi Oleskan Cabai ke Muka Rivalnya

Posted on 2025-03-25 14:11:10 dibaca 1288 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Seorang pedagang di Pasar Talang Banjar, Kota Jambi, diamankan polisi usai ribut dengan sesama pedagang, Pelaku mencakar dan membaluri cabai giling ke mata korban hingga mengalami luka.

Pelaku yakni, Siti Nur (32) dan korban Linda (48). Keributan antara keduanya berawal dari cekcok mulut masalah persaingan penjualan. Korban yang tak terima akhirnya melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian.

Kapolsek Jambi Timur, AKP Edi Mardi mengatakan, dalam kasus ini, pihaknya sudah mencoba melakukan mediasi antara kedua belah pihak. Namun tidak terjadi kesepakatan.

"Kasus ini sudah kita coba mediasi sebanyak 2 kali. Namun, masing-masing tidak terjadi kesepakatan sehingga kita proses ini hingga ke penyidikan," katanya Senin (24/3/2025).

Lanjut Edi, peristiwa cekcok itu terjadi pada 5 Februari 2025 lalu di warung kopi Pasar Talang Banjar. Keduanya berjualan kopi dengan warung yang berdekatan. Saat itu, antara pelaku dan korban saling melontarkan umpatan karena permasalahan bisnis.

"Antara korban dan pelaku ini saling kenal. Mereka sama-sama jualan kopi. Pelaku Nur dan korban ini cekcok mulut dan ada carut mencarut sehinga ada ketersinggungangan. Pada saat di pasar itu, jadilah emosi yang luar biasa hingga perkelahian," lanjutnya.

Karena Merasa sakit hati dengan perkataan korban, pelaku Nur kemudian menyerang korban. Pelaku mengambil cabai merah giling yang baru saja dia beli dan kemudian membalurkannya ke muka korban. Akibatnya terjadi perkelahian antara keduanya.

"Jadi kebetulan si ibu Nur ini sedang membeli cabai untuk bumbu nasi goreng. Lalu cabai itulah yang hendak dimasukkan ke mulut tapi situasionalnya ribut, akhirnya dioleskan ke mata korban,"bebernya.

Keduanya sempat berkelahi hingga terguling di tanah. Mereka kemudian dipisahkan oleh pedagang pasar lainnya. Atas kejadian iti, korban mengalami luka di bagian mata.

"Akibat kejadian itu korban mengalami luka di bagian mata, pelipis mengalami kemerahan," jelas Edi.

Tak terima dengan kejadian itu, korban melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Polisi melakukan penyelidikan hingga menahan sejak 23 Februari 2025. Meski sempat dimediasi, kasus ini terus berlanjut karena tidak terjadi kesepakatan untuk restorative justice.

Atas perbuatannya, pelaku akan disangkakan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiyaan. Dia terancam hukuman 2 tahun 8 bulan kurungan penjara.(*)

Copyright 2019 Jambiupdate.co