Ilustrasi.

Korupsi Jual Beli Gas PGN, KPK Tahan Mantan Dirut PT Inalum dan Mantan Komisaris PT IAE

Posted on 2025-04-12 11:31:47 dibaca 1014 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Inalum, Danny Praditya dan mantan Komisaris PT Inti Alasindo Energi, Iswan Ibrahim resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (11/4).

Penahanan dilakukan setelah keduanya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE).

"Dilakukan penahanan terhadap tersangka ISW (Iswan Ibrahim) dan tersangka DP (Danny Praditya) di Cabang Rumah Tahanan dari Rumah Tahanan Negara Klas 1 Jakarta Timur selama 20 hari terhitung mulai 11 April 2025 hingga 30 April 2025," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Kasus ini bermula saat Dewan Komisaris dan Dewan Direksi PT PGN menyetujui Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) 2017 pada Desember 2016, tanpa mencantumkan rencana pembelian gas dari PT IAE.

Namun, Head of Marketing PT PGN Adi Munandir, atas perintah Danny, menghubungi perwakilan Isargas Group untuk membahas kerja sama pengelolaan gas. "Sofyan selaku perwakilan Isargas menyampaikan arahan dari Iswan untuk meminta uang muka sebesar US$15 juta terkait rencana pembelian gas oleh PT PGN. Uang tersebut akan digunakan untuk membayar utang PT Isargas kepada pihak lain," jelas Asep.

Danny kemudian memerintahkan tim marketing PT PGN membuat kajian internal, meskipun hal itu seharusnya menjadi tugas bagian pasokan gas. Dalam rapat direksi PT PGN pada 10 Oktober 2017, Danny memaparkan bahwa Isargas Group bersedia menjual alokasi gas bumi ex-Husky Cnooc Madura Ltd (HCML) dengan syarat adanya pembayaran di muka.

Pada 7 November 2017, PT IAE mengirimkan invoice sebesar US$15 juta, yang dibayar PT PGN dua hari kemudian. Uang tersebut digunakan untuk melunasi utang PT IAE dan Isargas Group, termasuk US$8 juta untuk PT Pertagas Niaga, US$2 juta untuk Bank BNI, dan US$5 juta untuk PT Isar Aryaguna.

Padahal, konsultan PT Bahana Sekuritas dan PT Umbra telah menyatakan Isargas Group tidak layak diakuisisi. Transaksi ini juga mendapat teguran dari BPH Migas dan Ditjen Migas Kementerian ESDM, serta dihentikan setelah dewan komisaris PT PGN memerintahkan pemutusan kontrak.

"Saudara DP telah memerintahkan pembayaran uang muka US$15 juta yang digunakan untuk utang tidak terkait jual beli gas, sementara Iswan tahu pasokan gas dari HCML tidak memenuhi kontrak," tegas Asep.

KPK menaksir kerugian negara mencapai US$15 juta, sebagaimana tercantum dalam laporan BPK Nomor 56/LHP/XXI/10/2024 tanggal 15 Oktober 2024. Kedua tersangka kini menjalani masa penahanan sementara penyidikan berlanjut. (fajar)

Sumber: www.fajar.co.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co